kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,53   14,22   1.56%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini penjelasan rinci soal 4 zona Covid-19, mulai hijau sampai merah


Selasa, 25 Mei 2021 / 14:06 WIB
Ini penjelasan rinci soal 4 zona Covid-19, mulai hijau sampai merah


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan, arus balik paska mudik berisiko meningkatkan penularan Covid-19.

"Selama pandemi, khususnya dalam 1 atau 2 bulan kedepan, potensi dampak arus balik berakibat peningkatan penularan. Diharapkan kita semua lebih memahami data yang ada demi menyusun strategi yang tepat serta membangkitkan kemawasdirian terhadap penularan di sekitar kita," papar Prof Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19.  

Wiku mengingatkan kembali kepada masyarakat dan pemda terkait hal yang perlu dilakukan dalam penanganan pandemi di tingkatan terkecil dalam lingkungan masyarakat. 

"Yakni lewat skenario pengendalian Covid-19 oleh pos komando (posko) desa/kelurahan yang dibagi berdasarkan zona risiko tingkat RT sebagaimana telah ditetapkan sejak 6 April 2021," tegasnya. 

Baca Juga: Tren pasien Covid-19 melonjak, tingkatkan literasi kesehatan!

Zona risiko yang dimaksud di antaranya: pertama, zona hijau, di mana dalam 1 lingkungan RT tidak memiliki kasus konfirmasi Covid-19. Zona ini tetap perlu dilakukan upaya khusus seperti pemantauan rutin, dan apabila ditemukan suspek segera dilakukan tes dan dikarantina.

Kedua, zona kuning di mana di satu RT ditemukan 1 - 2 rumah yang memiliki kasus konfirmasi. Oleh karenanya, perlu dilakukan adanya isolasi mandiri dengan pengawasan yang ketat, menemukan suspek dan melacak kontak eratnya. 

Baca Juga: Hari ini, pemerintah kedatangan vaksin 8 juta dosis bulk

Ketiga, zona oranye di mana pada satu RT yang memiliki 3 - 5 rumah dengan kasus konfirmasi. Maka perlu dilakukan isolasi mandiri dengan pengawasan yang ketat, menemukan suspek dan melacak kontak eratnya, serta menutup tempat umum termasuk tempat ibadah, kecuali yang termasuk sektor esensial. 

Keempat, zona merah di mana pada satu RT ditemukan lebih dari 5 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif. 

Upaya pengendalian yaitu isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, menemukan suspek, melacak kontak erat, serta menutup tempat umum termasuk tempat ibadah kecuali sektor esensial, melarang perkumpulan lebih dari 3 orang, meniadakan kegiatan sosial dan menetapkan peraturan keluar masuk wilayah maksimal pukul 20.00 waktu setempat. 

Baca Juga: Data Corona Indonesia, Senin (24/5): Tambah 5.907 kasus, total ada 1.781.127 kasus

Selain hal tersebut, kebijakan yang telah dikeluarkan sebelumnya sejak akhir Januari 2021 ialah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan PPKM Mikro. 

"Saya perlu garis bawahi, bahwa PPKM Mikro telah menggambarkan penerapan mikro lockdown. Pada prinsipnya, suatu pembatasan kegiatan di tingkat RT dalam mencegah penularan ke lingkungan sekitarnya," imbuh Wiku.

Dan skenario mikro, lockdown hanya berlaku pada RT dalam  zona merah. Lalu, apabila kasus Covid-19 di wilayah tesebut sudah menurun, dan zonasinya berpindah ke zona kuning atau hijau, maka skenario micro lockdown tidak berlaku lagi. Dan masyarakat bisa kembali beraktifitas dengan pembatasan sesuai zonasinya.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Vaksin AstraZeneca sebaiknya tidak untuk orang di bawah 30 tahun, mengapa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×