kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini penjelasan rinci soal 4 zona Covid-19, mulai hijau sampai merah


Selasa, 25 Mei 2021 / 14:06 WIB
Ini penjelasan rinci soal 4 zona Covid-19, mulai hijau sampai merah
ILUSTRASI. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat dan pemda terkait hal yang perlu dilakukan dalam penanganan pandemi di tingkatan terkecil dalam lingkungan masyarakat.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Ketiga, zona oranye di mana pada satu RT yang memiliki 3 - 5 rumah dengan kasus konfirmasi. Maka perlu dilakukan isolasi mandiri dengan pengawasan yang ketat, menemukan suspek dan melacak kontak eratnya, serta menutup tempat umum termasuk tempat ibadah, kecuali yang termasuk sektor esensial. 

Keempat, zona merah di mana pada satu RT ditemukan lebih dari 5 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif. 

Upaya pengendalian yaitu isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, menemukan suspek, melacak kontak erat, serta menutup tempat umum termasuk tempat ibadah kecuali sektor esensial, melarang perkumpulan lebih dari 3 orang, meniadakan kegiatan sosial dan menetapkan peraturan keluar masuk wilayah maksimal pukul 20.00 waktu setempat. 

Baca Juga: Data Corona Indonesia, Senin (24/5): Tambah 5.907 kasus, total ada 1.781.127 kasus

Selain hal tersebut, kebijakan yang telah dikeluarkan sebelumnya sejak akhir Januari 2021 ialah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan PPKM Mikro. 

"Saya perlu garis bawahi, bahwa PPKM Mikro telah menggambarkan penerapan mikro lockdown. Pada prinsipnya, suatu pembatasan kegiatan di tingkat RT dalam mencegah penularan ke lingkungan sekitarnya," imbuh Wiku.

Dan skenario mikro, lockdown hanya berlaku pada RT dalam  zona merah. Lalu, apabila kasus Covid-19 di wilayah tesebut sudah menurun, dan zonasinya berpindah ke zona kuning atau hijau, maka skenario micro lockdown tidak berlaku lagi. Dan masyarakat bisa kembali beraktifitas dengan pembatasan sesuai zonasinya.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Vaksin AstraZeneca sebaiknya tidak untuk orang di bawah 30 tahun, mengapa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×