kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Ini penjelasan jubir vaksinasi soal desakan vaksin Covid-19 harus diberikan gratis


Selasa, 15 Desember 2020 / 10:09 WIB
Ini penjelasan jubir vaksinasi soal desakan vaksin Covid-19 harus diberikan gratis
ILUSTRASI. Jubir Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia mengungkap alasan pemerintah tidak menggratiskan sepenuhnya vaksin Covid-19. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Muchlis Jr/wpa/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Kendati demikian, ia memastikan bahwa pemerintah tetap akan meregulasi soal harga vaksin mandiri tersebut agar tidak terlalu mahal di masyarakat. 
Nadia menambahkan, pemerintah juga terus memastikan efektivitas vaksin Covid-19 baik dalam program vaksin subsidi maupun vaksin mandiri. 

"Banyak hal yang kita pertimbangkan. Bukan hanya karena ini pandemi maka semua harus digratiskan," ucapnya. 

Meski begitu, Nadia juga mengaku tetap menerima usulan dari ahli epidemiologi terkait vaksin gratis ke seluruh masyarakat. Ia mengaku mendengarkan semua pihak dalam usulan ke pemerintah terutama soal vaksinasi Covid-19. 

Baca Juga: IDI bantah dianggap tolak program vaksin corona dari pemerintah

Akan tetapi, kata dia, ada baiknya jika semua pihak juga memahami berbagai pertimbangan pemerintah dalam pengadaan vaksin. 

"Tidak apa menyuarakan, tapi tetap ada baiknya kita memahami kenapa sih ada vaksin mandiri dan vaksin subsidi. Tapi kita akan kaji terus berbagai pertimbangan itu," kata Nadia. 

Rencana pemerintah yang membagi dua skema program vaksin ditanggapi berbagai pihak termasuk ahli epidemiologi. 

Baca Juga: Kemenkes beberkan perbedaan vaksin subsidi dengan vaksin mandiri




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×