kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Korban lumpur Lapindo gugat pemerintah dan BPLS


Rabu, 17 Oktober 2012 / 22:18 WIB
Korban lumpur Lapindo gugat pemerintah dan BPLS
ILUSTRASI. Emina Bright Stuff


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Sejumlah warga desa Besuki, Sidoarjo, Jawa Timur menggugat pemerintah Republik Indonesia dan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), terkait pembayaran ganti rugi lahannya yang terendam lumpur Lapindo. Mereka menilai pembayaran ganti rugi yang ditawarkan pemerintah lebih kecpil dibandingkan nilai sebenarnya.

Gugatan ini berkaitan dengan kasus meluapnya lumpur di lokasi pengeboran PT Lapindo Brantas, yang mengakibatkan sejumlah lahan di daerah tersebut terendam lumpur. Atas kondisi itu, Pemerintah yang harus menanggung kerugian yang diderita oleh masyarakat.

Menurut kuasa hukum warga,  Amiruddin Aburaera, ada sekitar 15 warga yang mengajukan gugatan tersebut, dan diajukan dalam lima berkas terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam salah satu gugatannya, mereka menilai pemerintah dan BPLS telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Alasannya, tanah yang mereka tempati tiba-tiba saja dikategorikan sebagai tanah yang berada di area basah, atau persawahan. Padahal, sebelumnya BPLS sudah melakukan penelitian, hasilnya menyebutkan kalau lahan mereka berada di area darat.

“Hal ini merugikan masyarakat, karena masyarakat tidak mendapatkan haknya sesuai dengan yang seharusnya,” kata Amiruddin. Oleh karena itu, masyarakat meminta Pemerintah dan BPLS untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 11.3 miliar.

Kerugian itu terdiri dari harga jual tanah seluas 8.100 meter sebesar Rp 8,1 miliar, dan membayar ganti rugi lainnya sebesar Rp 3,2 miliar. Kerugian itu harus dibayar secara tanggung renteng oleh Pemerintah dan BPLS.

Dalam lanjutan yang digelar hari Rabu (16/10), pihak Pemerintah dan BPLS sudah mengajukan jawabannya. Dalam berkas jawabannya, masing-masing membantah telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan.

Bahkan mereka juga mengajukan eksepsi, soal kompetensi relatif dan absolut. Pasalnya menurut jaksa Pengacara Negara, dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang mewakili pemerintah gugatan ini seharusnya tidak dilayangkan di Pengadilan Negeri, mengingat warga yang menggugat berasal dari Sidoarjo. “Kita sudah tanggapi, dan akan ikuti proses hukum,” kata Jamdatun, ST Burhanuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×