kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Dua kali, saksi ahli pemerintah alpa


Jumat, 07 September 2012 / 07:22 WIB
Dua kali, saksi ahli pemerintah alpa
ILUSTRASI. Buku dengan tema mindful dapat Anda baca untuk menciptakan kehidupan yanglebih bermakna.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Sidang uji materi beleid tentang alokasi dana APBN untuk ganti rugi korban lumpur Lapindo sudah masuk babak akhir. Tapi, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkesan menyepelekan sidang tersebut.

Pada sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin, saksi ahli dari pemerintah dan DPR tak hadir. Padahal di sidang sebelumnya, pemerintah dan DPR juga tak menghadirkan saksi ahli.

Maka itu, pihak pemerintah yang diwakili Indra Surya, Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali mengajukan permohonan sidang lanjutan untuk menghadirkan saksi ahli dari pihak mereka. "Mohon maaf kami tak bisa menghadirkan saksi ahli. Namun terus berkomunikasi dengan saksi ahli, sehingga kami memohon diadakan sidang lanjutan," katanya, Kamis (6/9).

Mahfud MD, Hakim Konstitusi MK menyetujui permohonan pemerintah itu dan mengagendakan sidang lanjutan pada 19 September mendatang. Tapi, sidang itu menjadi kesempatan terakhir bagi pemerintah dan DPR.

"Jika pemerintah tidak menghadirkan saksi ahli kembali, kami akan segera membuat putusan," tandasnya. Keputusan harus segera diambil lantaran pembahasan RAPBN 2013 segera mulai di DPR.

Usai sidang, Indra ogah memberi alasan kenapa saksi ahli tak bisa mereka hadirkan. "Saya hanya sebagai juru bicara, saat ini tidak bisa memberikan tanggapan," kilahnya.

M. Taufik Budiman, kuasa hukum pemohon uji materi menilai, sikap pemerintah dan DPR yang sudah dua kali tidak menghadirkan saksi ahli merupakan tindakan yang tidak menghormati MK. "Kami juga meminta kepada MK untuk memastikan bahwa sidang lanjutan nanti merupakan sidang terakhir," jelasnya.

Asal tahu saja, pemohon uji materi adalah Suharto, Tjuk K Sukiadi, mantan dosen Universitas Airlangga, serta Ali Azhar Akbar, peneliti kasus lumpur Lapindo. Mereka menilai, pengalokasian dana untuk Lapindo lewat APBN melanggar UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×