kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah: Lapindo segera bayar ganti rugi!


Jumat, 09 November 2012 / 17:21 WIB
Pemerintah: Lapindo segera bayar ganti rugi!
ILUSTRASI. Bayi laki-laki.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Edy Can


JAKARTA. Nasib warga yang berada di sekitar tanggul lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, mulai terancam. Penyebabnya karena PT Minarak Lapindo Jaya belum membayarkan ganti rugi kepada para warga yang terkena dampak luapan lumpur Lapindo itu.

Warga yang belum menerima ganti rugi marah dan lalu memblokir tanggul. Akibatnya, pemerintah tidak bisa mengeluarkan luapan lumpur tersebut.

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, penumpukan lumpur itu akan merusak tanggul. Bila ini tanggul jebol, lumpur akan meluap ke warga sekitar. Menurut Djoko, kondisi ini akan sangat berbahay sekali bagi warga sekitar.  "Pemerintah sudah menyurati Lapindo untuk segera membayar sisa ganti rugi kepada masyarakat," ujarnya kepada KONTAN, Jumat (9/11).

Minarak Lapindo harus membayar ganti rugi sebesar Rp 3,8 triliun. Dari jumlah tersebut, anak usaha Bakrie Group ini masih menunggak pembayaran ganti rugi sebesar Rp 900 miliar.

Djoko mengatakan, Lapindo harus membayar ganti rugi itu paling lambat pada 2013 mendatang. Dia menargetkan, pembayaran ganti rugi selesai pada 2014 mendatang.

Tahun 2013, pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk memberi ganti rugi bagi warga di luar peta terdampak. Nilainya mencapai Rp 2.25 triliun. Dana tersebut untuk melunasi pembayaran tanah dan bangunan di luar peta terdampak pada tiga desa yakni Besuki, Kedungcangkring dan Penjarakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×