kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Hore! PNS tetap mendapatkan THR Lebaran 2020, tapi cuma eselon III ke bawah


Selasa, 14 April 2020 / 13:00 WIB
Hore! PNS tetap mendapatkan THR Lebaran 2020, tapi cuma eselon III ke bawah
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat pelantikan Kepala BKF di Jakarta (3/4/2020).


Reporter: Abdul Basith | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tetap akan memberikan tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2020.

THR Lebaran 2020 ini akan diberikan kepada pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polri, serta para pensiunan.

Baca Juga: Ingat, dampingi putra putri untuk belajar di rumah lewat TVRI pagi ini pukul 8.00 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hal ini seusai Rapat Kabinet dengan di kantor presiden Selasa (14/3) melalui jumpa pers yang diunggah langsung di laman Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Anies Baswedan ancam beri sanksi tegas perusahaan masih nekat beroperasi saat PSBB

Adapun pegawai negeri sipil atau ASN yanng berhak mendapatkan THR adalah mereka yang memiliki golongan  eselon III ke bawah.

Artinya pejabat pemerintah di Eselon II, seperti Direktur, dan Direktur Jenderal termasuk Menteri atau Anggota Kabinet, Anggota DPR RI, DPRD, pejabat negara lain di lingkungan Mahkamah Agung, BPK dan Mahkamah Konstitusi tidak akan mendapatkan THR Lebaran 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×