Reporter: Abdul Basith | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tetap akan memberikan tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2020.
THR Lebaran 2020 ini akan diberikan kepada pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polri, serta para pensiunan.
Baca Juga: Ingat, dampingi putra putri untuk belajar di rumah lewat TVRI pagi ini pukul 8.00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hal ini seusai Rapat Kabinet dengan di kantor presiden Selasa (14/3) melalui jumpa pers yang diunggah langsung di laman Sekretariat Kabinet.
Baca Juga: Anies Baswedan ancam beri sanksi tegas perusahaan masih nekat beroperasi saat PSBB
Adapun pegawai negeri sipil atau ASN yanng berhak mendapatkan THR adalah mereka yang memiliki golongan eselon III ke bawah.
Artinya pejabat pemerintah di Eselon II, seperti Direktur, dan Direktur Jenderal termasuk Menteri atau Anggota Kabinet, Anggota DPR RI, DPRD, pejabat negara lain di lingkungan Mahkamah Agung, BPK dan Mahkamah Konstitusi tidak akan mendapatkan THR Lebaran 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News