kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Ini pendapat Chairul Tanjung soal redenominasi


Senin, 10 Desember 2012 / 22:43 WIB
Ini pendapat Chairul Tanjung soal redenominasi
ILUSTRASI. Dapur sempit bisa didesain sehingga tetap nyaman dan fungsional Foto: Instagram @japandi.interior


Reporter: Farrel Dewantara | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah berniat membuat rancangan undang-undang redenominasi mata uang. Harapannya, tahun depan RUU Redenominasi ini bisa menjadi prioritas pembahasan di DPR.

Namun, ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chairul Tanjung (CT) menilai, redenominasi rupiah belum penting dilakukan di Indonesia.

Masalahnya, kata CT, pelaksanaan dari redenominasi itu membutuhkan sosialisasi yang maksimal. "Indonesia ini negara kepulauan yang luas, sehingga memerlukan sosialisasi yang luar biasa," katanya usai acara Prospek Ekonomi Indonesia 2013, Senin (10/12).

Menurutnya, jika hal ini tetap dilakukan, maka akan terjadi penurunan kepercayaan terhadap rupiah. Sehingga orang lebih memilih membeli barang atau emas.

CT berpendapat, redenominasi perlu dilakukan apabila sebuah negara mengalami sebuah inflasi yang hebat (hiperinflasi). Agar bisa dikontrol maka perlu dilakukan redenominasi. "Inflasi Indonesia sekarang terkendali, tidak masalah," ungkapnya.

Menurutnya, masih banyak yang perlu menjadi prioritas saat ini ketimbang redenominasi. Misalnya, undang-undang tentang Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dan pasar bebas ASEAN menurutnya masih layak untuk menjadi prioritas.

"Untuk JPSK, apabila terjadi krisis kita sudah punya UU. Sedangkan ASEAN, kita harus mempersiapkan diri agar tidak hanya menjadi pasar bagi pasar bebas ASEAN, tapi juga sebagai pemain," tegas CT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×