kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini Panduan Pelaksanaan Kurban Saat Idul Adha 2023 dari MUI


Rabu, 21 Juni 2023 / 04:09 WIB
Ini Panduan Pelaksanaan Kurban Saat Idul Adha 2023 dari MUI


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

PANDUAN KURBAN IDUL ADHA 2023 - Inilah panduan pelaksanaan kurban saat Idul Adha 2023 yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Panduan pelaksanaan kurban tersebut ditetapkan melalui Fatwa Nomor 34 Tahun 2023. Panduan, dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI untuk menjadi pedoman hukum dan panduan berkurban umat Islam di Indonesia. 

Saat dikonfirmasi, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam pun membenarkah perihal adanya panduan pelaksaan kurban tersebut. 

"Ya (betul, MUI mengeluarkan panduan)," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (16/6/2023). 

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mentapkan hari raya Idul Adha jatuh pada Kamis (29/6/2023), sementara Muhammadiyah menetapkan pelaksanaan Idul Adha 2023 jatuh pada Rabu (28/6/2023). 

Lantas, apa saja isi panduan pelaksanaan kurban dari MUI tersebut? 

Baca Juga: Resmi! Libur Idul Adha Jadi 3 Hari, Mulai 28 Juni - 30 Juni

Panduan pelaksanaan kurban dari MUI 

Dikutip dari laman MUI, panduan pelaksanaan kurban dari MUI dikeluarkan terkait ditemukannya sejumlah penyakit hewan seperti penyakit kulit berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD) dan penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR). 

Penyakit tersebut diketahui ditemukan pada ternak di beberapa daerah di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. 

Fatwa ini disahkan pada 1 Juni 2023, dan memuat panduan antisipatif pelaksanaan kurban agar penyakit seperti LSD dan PPR tak merebak dan pengaruhnya bisa diantisipasi.

Selengkapnya, berikut ini sembilan panduan Komisi Fatwa MUI dalam pelaksanaan kurban pada hari raya Idul Adha 2023: 

Baca Juga: Jelang Idul Adha Kecukupan Daging Kurban Disiapkan

1. Hewan kurban dipastikan memenuhi syarat sah, utamanya soal sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. 

2. Orang yang berkurban tidak harus menyembelih sendiri dan menyaksikan langsung proses penyembelihannya. 

3. Panitia kurban dan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan kurban. 

4. Berkurban di daerah sentra ternak atau melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban. 

5. Lembaga sosial keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya hendaknya meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon orang yang berkurban dengan penyedia hewan kurban. 

6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan daging segar. 

7. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat serta melakukan langkah pencegahan terhadap penyakit LSD dan PPR. 

8. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban. 

9. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) 

Mengenal LSD dan PPR 

Dikutip dari laman DItjenPKH, LSD adalah penyakit kulit infeksius yang disebabkan oleh Lumpy Skin Disease Virus (LSDV) yang merupakan virus bermateri genetik DNA dari genus Capripoxvirus dan famili Poxviridae. 

Virus penyebab LSD umumnya menyerang hewan sapi dan kerbau, namun sejauh ini belum ada laporan kejadian LSD pada kambing atau domba. 

Tanda klinis utama LSD adalah lesi kulit berupa nodul berukuran 1-7 cm yang biasanya ditemukan pada daerah leher, kepala, kaki, ekor dan kambing. 

Pada kasus berat nodul-nodul ini dapat ditemukan di hampir seluruh bagian tubuh.

LSD juga dapat meyebabkan abortus, penurunan produksi susu pada sapi perah, infertilitas, dan demam berkepanjangan. 

Sementara itu, PPR adalah penyakit virus yang menyerang ruminansia kecil seperti kambing dan domba. Virus PPR termasuk dalam genus Morbillivirus dan famili Paramyxoviridae. 

Ternak yang terserang PPR akan mengalami demam dengan suhu mencapai 40 derajat Celsius dan akan diikuti dengan tanda gelisah dan anoreksia. 

Baca Juga: Kapan Idul Adha versi Pemerintah? Ini Pengumuman Resmi Kemenag

Selain itu, biasanya juga ditemukan leleran hidung, konjungtivitis, diare berat, dan batuk. Penyakit ini dapat menyebabkan ternak mengalami hipotermia, kesulitan bernapas yang berat dan berujung pada kematian.

Kriteria hewan kurban 

Terkait dengan kriteria hewan kurban, dikutip dari laman NU, berikut ini beberapa kriteria hewan untuk kurban yakni: 

- Domba harus mencapai minimal usia satu tahun lebih atau sudah berganti gigi 

- Kambing harus mencapai usia minimal dua tahun atau lebih 

- Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih 

- Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih. 

Selain itu, dalam memilih hewan kurban hendaklah memilih hewan yang paling baik, serta harus dalam kondisi yang sehat dan tidak cacat. 

Berikut ini hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban: 

- Yang matanya jelas-jelas buta 

- Yang fisiknya jelas-jelas dalam keadaan sakit 

- Yang kakinya jelas-jelas pincang 

- Yang badannya kurus dan tak berlemak 

Namun, ada beberapa cacat hewan yang tak menghalangi sahnya ibadah kurban yakni hewan yang dikebiri dan pecah tanduk. 

Sedangkan hewan yang cacat seperti putus telinga atau ekor tidak sah dijadikan hewan kurban.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Keluarkan Panduan Pelaksanaan Kurban Saat Idul Adha 2023, Apa Saja Isinya?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/20/200000165/mui-keluarkan-panduan-pelaksanaan-kurban-saat-idul-adha-2023-apa-saja?page=all#page1
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×