Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Dikutip dari laman DItjenPKH, LSD adalah penyakit kulit infeksius yang disebabkan oleh Lumpy Skin Disease Virus (LSDV) yang merupakan virus bermateri genetik DNA dari genus Capripoxvirus dan famili Poxviridae.
Virus penyebab LSD umumnya menyerang hewan sapi dan kerbau, namun sejauh ini belum ada laporan kejadian LSD pada kambing atau domba.
Tanda klinis utama LSD adalah lesi kulit berupa nodul berukuran 1-7 cm yang biasanya ditemukan pada daerah leher, kepala, kaki, ekor dan kambing.
Pada kasus berat nodul-nodul ini dapat ditemukan di hampir seluruh bagian tubuh.
LSD juga dapat meyebabkan abortus, penurunan produksi susu pada sapi perah, infertilitas, dan demam berkepanjangan.
Sementara itu, PPR adalah penyakit virus yang menyerang ruminansia kecil seperti kambing dan domba. Virus PPR termasuk dalam genus Morbillivirus dan famili Paramyxoviridae.
Ternak yang terserang PPR akan mengalami demam dengan suhu mencapai 40 derajat Celsius dan akan diikuti dengan tanda gelisah dan anoreksia.
Baca Juga: Kapan Idul Adha versi Pemerintah? Ini Pengumuman Resmi Kemenag
Selain itu, biasanya juga ditemukan leleran hidung, konjungtivitis, diare berat, dan batuk. Penyakit ini dapat menyebabkan ternak mengalami hipotermia, kesulitan bernapas yang berat dan berujung pada kematian.
Kriteria hewan kurban
Terkait dengan kriteria hewan kurban, dikutip dari laman NU, berikut ini beberapa kriteria hewan untuk kurban yakni:
- Domba harus mencapai minimal usia satu tahun lebih atau sudah berganti gigi
- Kambing harus mencapai usia minimal dua tahun atau lebih
- Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih
- Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.
Selain itu, dalam memilih hewan kurban hendaklah memilih hewan yang paling baik, serta harus dalam kondisi yang sehat dan tidak cacat.