Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Berikut ini hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban:
- Yang matanya jelas-jelas buta
- Yang fisiknya jelas-jelas dalam keadaan sakit
- Yang kakinya jelas-jelas pincang
- Yang badannya kurus dan tak berlemak
Namun, ada beberapa cacat hewan yang tak menghalangi sahnya ibadah kurban yakni hewan yang dikebiri dan pecah tanduk.
Sedangkan hewan yang cacat seperti putus telinga atau ekor tidak sah dijadikan hewan kurban.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Keluarkan Panduan Pelaksanaan Kurban Saat Idul Adha 2023, Apa Saja Isinya?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/20/200000165/mui-keluarkan-panduan-pelaksanaan-kurban-saat-idul-adha-2023-apa-saja?page=all#page1
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Sari Hardiyanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News