Reporter: Ferrika Sari, Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan hasil pemeriksaan atas PT Asuransi Jiwasraya (8/1), bersama Kejaksaan Agung. Hasilnya: ada kerugian Jiwasraya sekitar Rp10,4 trilun dari transaksi saham dan reksadana.
Menurut Ketua BPK Agung Firman Sampurna, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Investigasi Pendahuluan BPK terhadap Jiwasraya, ada investasi yang tidak sesuai ketentuan, antara lain investasi di saham perusahaan dengan kualitas rendah.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir apresiasi temuan BPK atas kasus Jiwasraya
Berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan, kata Agung, BPK menemukan:
Perrtama, pembelian saham oleh Jiwasraya tak disertai analisis pembelian dan penjualan dengan cara pro forma, serta berdasarkan data valid dan objektif.
Kedua, ada aktivitas jual beli dalam waktu yang berdekatan dengan tujuan untuk menghindari pencatatan unrealized gross.
Ketiga, ada praktik jual beli dengan negosiasi agar Jiwasraya dapat memperoleh harga tertentu.
Keempat, Jiwasrata juga berinvestasi di saham dengan harga tidak wajar dan tidak likuid, dengan menyembunyikan saham-saham tak wajar itu di beberapa reksadana dengan underlying saham. "Indikasi kerugian sementara akibat transaksi (saham) diperkirakan sekitar Rp 4 triliun. Lalu, indikasi kerugian sementara akibat penurunan nilai saham pada reksa dana ini diperkirakan sekitar Rp 6,4 triliun," ujar Agung (8/1).
Baca Juga: Begini penyimpangan investasi saham dan reksadana di Jiwasraya
Agung juga menyebut, pada 30 Desember 2019 lalu, Kejaksaan Agung sudah mengirim surat permintaan kepada BPK untuk menghitung kerugian negara dalam kasus Jiwasraya. Menurut Agung, nilai kerugian secara pasti baru dapat ditentukan setelah BPK melakukan pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara.
BPK mengaku memerlukan waktu sekitar dua bulan untuk melakukan perhitungan tersebut. Ini artinya: hitungan kerugian negara baru akan ketahuan secara pasti pada akhir Februari nanti, jika BPK memulai hitungannya pada akhir 2019.
Hanya, BPK menegaskan, salah satu kesalahan manajemen Jiwasraya adalah dalam penempatan dana investasiya. Ini juga sudah terekam dalam pemeriksaan tujuan tertentu BPK tahun 2016. Beberapa kesalahan penempatan investasi yang didapat kontan.co.id antara lain sebagai berikut:
- Ada potensi Jiwasraya menghadapi risiko gagal bayar atas investasi pembelian medium term notes milik PT Hanson Internasinal Tbk (MYRX). Total pembelian MTN perusahaan yang mayoritas sahamnya dikuasai Benny Tjokrosaputro itu sebesar Rp 680 miliar. BPK menilai investasi MTN MYRX ini kurang memperhatikan aspek legal karena tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI)
- BPK juga menilai penempatan dana Jiwasraya di saham PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) tidak berdasarkan kajian dan analis yang memadai. Manajemen Jiwasraya tidak mempertimbangkan kinerja keuangan emiten-emiten itu yang merugi.
- Menurut BPK, Jiwasraya juga diketahui menempatkan dana di 14 reksadana dengan underlying saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP). Investasi ini melebihi batas maksimal penempatan pada saham atau reksadana dalam satu saham. Atas aksi ini ada potensi kerugian Jiwasraya sebesar Rp 601,88 miliar.
- Jiwasraya juga memiliki portfilio saham PT PP Properti Tbk (PPRO) senilai Rp 1,03 triliun pada Januari 2018. Hanya saja, pada 10 Oktober 2019, saham PPRO merosot menjadi hanya Rp 473,21 miliar
- Jiwasraya juga memiliki saham PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) senilai Rp 3,46 triliun di Januari 2018. Dan, pada 10 Oktober 2019, nilainya turun menjadi Rp 2,09 triliun
- BPK juga menilai Jiwasraya kurang optimal dalam melakukan pengawasan reksadana yang dimiliki dan ada pula penempatan saham secara tidak langsung melalui manajer investasi yang berkinerja kurang baik. Dari dokumen yang didapat kontan.co.id, Jiwasraya menggandeng 14 manajer investasi dalam penempatan dana invetasi di reksadana.
Baca Juga: BPK: Ada indikasi kongkalikong manajemen Jiwasraya atas pembelian saham
Dalam jumpa pers, Rabu (8/1), Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyebut ada 5.000 transaksi investasi, di antaranya transaksi investasi reksadana, saham, dan pengalihan pendapatan. Jaksa masih mendalami kasus ini, termasuk dengan melakukan menggeledah beberapa kantor.
"Kami melakukan penggeledahan terhadap beberapa objek. Sekitar 13 objek pemeriksaan yang telah kami geledah," ungkap Burhanuddin. Antara lain: kantor PT Hanson International Tbk (MYRX) serta kantor PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News