kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini lo kesalahan investasi saham dan reksadana Jiwasraya menurut BPK


Rabu, 08 Januari 2020 / 23:41 WIB
Ini lo kesalahan investasi saham dan reksadana Jiwasraya menurut BPK


Reporter: Ferrika Sari, Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA.  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan hasil pemeriksaan atas PT Asuransi Jiwasraya (8/1), bersama Kejaksaan Agung.  Hasilnya: ada kerugian Jiwasraya sekitar Rp10,4 trilun dari transaksi saham dan reksadana.

Menurut Ketua BPK Agung Firman Sampurna, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Investigasi Pendahuluan BPK terhadap Jiwasraya, ada investasi yang tidak sesuai ketentuan, antara lain investasi di saham perusahaan dengan kualitas rendah.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir apresiasi temuan BPK atas kasus Jiwasraya

Berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan, kata Agung, BPK menemukan: 

Perrtama, pembelian saham oleh Jiwasraya tak disertai analisis pembelian dan penjualan dengan cara pro forma, serta berdasarkan data valid dan objektif.

Kedua, ada aktivitas jual beli dalam waktu yang berdekatan dengan tujuan untuk menghindari pencatatan unrealized gross.

Ketiga, ada praktik jual beli dengan negosiasi agar Jiwasraya dapat memperoleh harga tertentu.

Keempat, Jiwasrata juga berinvestasi di saham dengan harga tidak wajar dan tidak likuid, dengan menyembunyikan saham-saham tak wajar itu di beberapa reksadana dengan underlying saham. "Indikasi kerugian sementara akibat transaksi (saham) diperkirakan sekitar Rp 4 triliun. Lalu, indikasi kerugian sementara akibat penurunan nilai saham pada reksa dana ini diperkirakan sekitar Rp 6,4 triliun," ujar Agung (8/1).

Baca Juga: Begini penyimpangan investasi saham dan reksadana di Jiwasraya

Agung juga menyebut, pada 30 Desember 2019 lalu,  Kejaksaan Agung sudah mengirim surat permintaan kepada BPK untuk menghitung kerugian negara dalam kasus Jiwasraya.  Menurut Agung, nilai kerugian secara pasti baru dapat ditentukan setelah BPK melakukan pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara.

BPK mengaku memerlukan waktu sekitar dua bulan untuk melakukan perhitungan tersebut. Ini artinya: hitungan kerugian negara baru akan ketahuan secara pasti pada akhir Februari nanti, jika BPK memulai hitungannya pada akhir 2019. 




TERBARU

[X]
×