Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM menjelaskan, melalui rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law diharapkan sektor koperasi dan UKM akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan serta dapat menciptakan pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Adanya Omnibus Law bidang Koperasi dan UMKM ini hadir agar kita bisa menyerap lapangan kerja yang ada 7 juta orang. Tapi aturan ini juga jangan sampai berdampak negatif ke koperasi dan UMKM,” Kata Teten, Senin (9/3).
Baca Juga: Sinergi dengan KPPU, Kemenkop dan UKM ingin bangun kemitraan usaha KUMKM sehat
Teten juga bilang, dalam aturan Omnibus Law tersebut, perlu mengatur terkait investasi yang masuk ke sektor UMKM dapat melalui sistem kemitraan. Sehingga, usaha-usaha yang kecil atau UMKM tidak kalah saing dengan usaha yang besar namun dapat bersinergi dan saling menguntungkan.
Meski masih tengah dalam pembahasan DPR, Teten menegaskan, lewat beleid sapu jagat itu, aturan koperasi dapat berkembang lebih cepat dan lebih dinamis beradaptasi dengan perkembangan jaman.
Beberapa poin penting terkait UMKM yang dibahas dalam Omnibus Law ini adalah memudahkan perizinan bagi UMKM yakni menyangkut kegiatan UMKM yang berdampak pada lingkungan akan dibantu pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun AMDAL.
Selain itu, kemudahan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan perizinan tunggal yang berlaku bagi semua kegiatan usaha yang terdiri dari perizinan usaha, izin edar, SNI, dan sertifikasi jaminan produk halal.
Poin selanjutnya, memudahkan perizinan bagi koperasi. Menurutnya, lewat RUU Omnibus Law Cipta Kerja, pendirian koperasi akan dipermudah dan dapat didirikan minimal tiga orang.
Poin berikutnya, membangun kemitraan bagi UMKM yakni kemitraan antara usaha menengah dan besar dengan usaha kecil atau mikro melalui pembinaan dan pendampingan.
Baca Juga: Teten: UMKM bisa menjadi penyangga ekonomi di tengah merebaknya corona
Lalu, poin lainnya yang tertera dalam RUU Omnibus Law yakni kemudahan dalam akses pembiayaan. Di mana hal ini mengatur bagi kegiatan usaha mikro dapat dijadikan jaminan kredit program, alokasi dana khusus untuk membiayai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK.
“Dalam Omnibus Law jug mengatur kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan bagi UMK,” tambahnya.
Dan poin terakhir yakni kemudahan dalam akses pasar yang memberikan kepastian terhadap pemasaran produk dan jasa UMKM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News