CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ini kronologis tangkap tangan dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih


Jumat, 09 Agustus 2019 / 06:52 WIB
Ini kronologis tangkap tangan dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang tersangka terkait dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 setelah sebelumnya mengamankan 13 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu dan Kamis, 7-8 Agustus 2019.

Satu dari enam tersangka itu adalah anggota DPR dari Fraksi PDI-P yakni I Nyoman Dhamantra yang merupakan anggota Komisi VI DPR. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 6 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (8/8).

Baca Juga: KPK tetapkan anggota DPR Nyoman Dhamantra tersangka suap impor bawang putih

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi adalah CSU alias Afung (Chandry Suanda, swasta), DDW (Doddy Wahyudi, tidak dibacakan, swasta) dan ZFK (Zulfikar, swasta). Serta diduga sebagai penerima adalah INY (I Nyoman Dhamantra, Anggota DPR 2014 - 2019), MBS (Mirawati Basri, orang kepercayaan INY) dan ELV (Elviyanto, swasta).

Sedangkan tujuh orang lainnya adalah LSK (Lalan Sukma, swasta), NNO (Nino, swasta), SYQ (Syafiq, tidak dibacakan, swasta), MAY (Made Ayu, swasta), WSN, sopir, MAT, sopir dan ULF (Ulfa, Sekretaris Money Changer Indocev).

Perizinan impor salah satu produk pangan yang digunakan hampir keseluruhan masyarakat Indonesia justru dijadikan lahan bancakan pihak-pihak tertentu. Dalam kasus ini, KPK menemukan ada alokasi fee Rp 1.700 sampai dengan Rp 1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.

"Diduga uang Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah lock kuota," tutur Agus.

Baca Juga: Akhirnya, KPK tangkap anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Nyoman Dhamantra

Pasal yang disangkakan kepada pihak yang diduga pemberi yaitu CSU alias Afung, DDW dan ZFK adalah disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Sedangkan, pihak yang diduga penerima yaitu I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto adalah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologis Tangkap Tangan

Kronologi operasi tangkap tangan KPK pada kasus dugaan suap adalah sebagai berikut:

a. Tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi transaksi suap terkait dengan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019. Setelah memastikan telah terjadi transaksi tersebut, tim mengamankan ELV, swasta, MBS, orang kepercayaan INY; MAT; MAY; dan WSN mulai pukul 21.00 WIB di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

b. Dari MBS, tim KPK mengamankan uang sebesar S$ 50.000.

c. Kemudian secara paralel, tim mengamankan DDW, swasta; CSU alias Afung, swasta, dan LSK pukul 21.30 WIB di sebuah Hotel di bilangan Jakarta Barat.

d. Dari DDW, tim KPK mengamankan bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar dari rekeningnya ke rekening seorang kasir di Money Changer Indocev.

e. Selanjutnya, tim lain mengamankan ZFK, swasta pukul 23.30 WIB di kediamannya di Cosmo Park, Jakarta Pusat;

Baca Juga: OTT KPK, komisioner sebut satu orang belum ditangkap, sedang kongres di Bali

f. Setelah itu, Kamis, 8 Agustus 2019 pada dini hari Pk.02.41 tim mengamankan SYQ di kediamannya di Jagakarsa. Kemudian, tim membawa SYQ untuk mengantar ke rumah NNO. Pada pukul 03.10 WIB, tim mengamankan NNO di kediamannya di Jagakarsa;

g. Kemudian siangnya, pukul 13.30 WIB tim mengamankan INY, Anggota DPR-RI yang baru tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten setelah menempuh perjalanan dari Bali;

h. Kemudian, pukul 19.00 WIB, tim mengamankan ULF di kantor Money Changer Indocev di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.

Baca Juga: OTT KPK: 11 orang diamankan, salah satunya orang kepercayaan anggota DPR

Sementara, Konstruksi Perkara yang diduga telah terjadi adalah :

a. CSU alias Afung merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) yang bergerak di bidang pertanian yang diduga memiliki kepentingan dalam mendapatkan kuota impor bawang putih dalam perkara ini;

b. CSU dan DDW diduga bekerja sama untuk mengurus izin impor bawang putih untuk tahun 2019. Sebelumnya DDW menawarkan bantuan dan menyampaikan memiliki “jalur lain” untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

c. Karena proses pengurusan yang tidak kunjung selesai, DDW berusaha mencari kenalan yang bisa menghubungkannya dengan pihak-pihak yang dapat membantu pengurusan RIPH dan SPI tersebut;

d. DDW berkenalan dengan ZFK yang memiliki kolega-kolega yang dianggap berpengaruh untuk pengurusan izin tersebut.

e. ZFK memiliki koneksi dengan MBS dan ELV pihak swasta yang diketahui dekat dengan INY, Anggota Komisi VI DPR RI yang memiliki tugas di bidang Perindustrian, Perdagangan; Koperasi UKM; BUMN; Investasi; dan Standardisasi Nasional;

f. Setelah itu DDW, ZFK, MBS dan INY melakukan serangkaian pertemuan dalam rangka pembahasan pengurusan perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee;

Baca Juga: Dalam OTT bawang putih, KPK amankan Rp 2 miliar

g. Dari pertemuan-pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari INY melalui MBS. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp 3,6 miliar dan komitmen fee Rp 1.700 -Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor;

h. Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 Ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung;

i. Karena perusahaan-perusahaan yang membeli kuota dari CSU belum memberikan pembayaran, CSU tidak memiliki uang untuk membayar komitmen fee tersebut dan kemudian CSU meminta bantuan ZFK memberi pinjaman. ZFK diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu Rp100 juta per bulan dan nanti jika impor terealisasi, ZFK akan mendapatkan bagian Rp 50 untuk setiap kilogram bawang putih tersebut.

j. Dari pinjaman Rp 3,6 miliar tersebut, telah direalisasi sebesar Rp 2,1 miliar

Baca Juga: Laju inflasi Jakarta Juli sebesar 0,25%

k. Setelah menyepakati metode penyerahan, pada tanggal 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 siang ZFK mentransfer Rp 2,1 miliar ke DDW, kemudian DDW mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY. Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan akan digunakan mengurus SPI;

l. Sedangkan Rp 100 juta masih berada di rekening DDW yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin. Saat ini semua rekening dalam kondisi diblokir oleh KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×