Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap impor bawang putih. Selain Noyman Dhamantra, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Sebelumnya total KPK menangkap 13 orang pada serangkaian operasi tangkap tangan selama dua hari, Rabu (7/8/2019) dan Kamis (8/8/2019). Ke-enam orang tersangka itu ditetapkan setelah seluruh pihak yang ditangkap menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Akhirnya, KPK tangkap anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Nyoman Dhamantra
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Ke-lima tersangka lainnya yakni, Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), Zulfikar (ZFK). Ketiganya merupakan tersangka pemberi duit suap.
Kemudian dua orang tersangka lainnya, yaitu Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan Nyoman Dhamantra dan Elviyanto (ELV) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Nyoman.
Agus menuturkan kronologi penangkapan. Awalnya, KPK mendapat informasi terkait dugaan suap tersebut. Chandry alias Afung pemilik PT Cahaya Sakti Agro dan Doddy bekerja sama mengurus izin impor bawang putih tahun 2019.
Doddy menawarkan bantuan dan menyampaikan jalur lain untuk mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (PIH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: OTT KPK, komisioner sebut satu orang belum ditangkap, sedang kongres di Bali