kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.429.000   20.000   1,42%
  • USD/IDR 15.405   30,00   0,19%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Ini Kriteria Pelamar PPPK 2024, Cek Juga Tahapan Seleksinya


Senin, 26 Agustus 2024 / 06:43 WIB
Ini Kriteria Pelamar PPPK 2024, Cek Juga Tahapan Seleksinya
ILUSTRASI. Ada sejumlah kriteria yang ditetapkan bagi pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada sejumlah kriteria yang ditetapkan bagi pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024. 

Seleksi PPPK akan dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.  

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, seleksi PPPK tahun ini bertujuan untuk menuntaskan penataan tenaga honorer atau non-ASN (aparatur sipil negara). 

"Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah," kata Anas dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Minggu (25/8/2024). 

Lantas, bagaimana dengan kriteria pelamar PPPK 2024? 

Kriteria pelamar PPPK 2024 

Pengadaan PPPK tahun ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas eks THK-II sesuai database di BKN (Badan Kepegawaian Negara), tenaga non-ASN terdata di database BKN, dan tenaga non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah. 

Pelamar PPPK 2024 harus memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang dilamar sebagai berikut: 

Baca Juga: Ini Formasi CPNS 2024 Di Setkab & Kemensetneg, Klik Sscasn.bkn.go.id Untuk Daftar

- Minimal selama 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama Minimal selama 2 tahun pada jabatan pelaksana 

- Minimal selama 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda. 

Syarat tersebut dikecualikan bagi JF (Jabatan Fungsional) dosen, pengawas sekolah, dan kesehatan. 

Ditegaskan bahwa pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar. 

“Adapun pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” papar Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja. 

Untuk diketahui, jenis jabatan yang dibuka pada pengadaan PPPK 2024 terdiri dari jabatan pelaksana dan jabatan fungsional. 

Dalam seleksi PPPK, pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada 1 formasi jabatan dalam 1 kali periode pendaftaran.   

Baca Juga: 3 Penyebab yang Bisa Bikin Peserta Gugur dalam Seleksi CPNS, Wajib Diketahui




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×