kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.799.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.900   47,00   0,26%
  • IDX 6.127   -2,81   -0,05%
  • KOMPAS100 807   -1,47   -0,18%
  • LQ45 611   -9,23   -1,49%
  • ISSI 216   0,35   0,16%
  • IDX30 348   -6,56   -1,85%
  • IDXHIDIV20 426   -11,92   -2,72%
  • IDX80 93   -0,89   -0,95%
  • IDXV30 118   -2,46   -2,04%
  • IDXQ30 112   -2,96   -2,59%

Implementasi Penuh Ekspor 1 Pintu 1 Januari 2027, Pengusaha Harap Lakukan Penyesuaian


Minggu, 31 Mei 2026 / 17:19 WIB
Implementasi Penuh Ekspor 1 Pintu 1 Januari 2027, Pengusaha Harap Lakukan Penyesuaian
ILUSTRASI. Implementasi Penuh Ekspor Satu Pintu 1 Januari 2027, Pengusaha Diminta Lakukan Penyesuaian (KONTAN/Arif Ferdianto)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menguji kebijakan sistem ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (Persero) atau PT DSI sebagai Badan Ekspor yang berlaku efektif per 1 Juni 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan langkah awal ini akan menyasar tiga komoditas strategis utama yakni batubara, minyak kelapa sawit (CPO), serta ferro alloy.

Airlangga menegaskan, pelaksanaan perdana ini tidak langsung berjalan permanen karena pemerintah bakal melakukan peninjauan ketat secara berkala dalam jangka pendek.

"Dalam periode ini akan terus dilakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama dan evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya," ujarnya dalam Konferensi Pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Baca Juga: COO Danantara Ungkap Sederet Nilai Tambah dari Pembentukan PT DSI, Ini Detailnya

Oleh karena itu, pemerintah menetapkan tenggat waktu transisi bagi pelaku usaha yang akan melakukan ekspor pada komoditas tersebut. 

"Sesuai dengan tahapan yang disiapkan, implementasi secara penuh berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Dengan demikian para pengusaha ataupun para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian," jelas Airlangga.

Airlangga menjamin regulasi baru ini tetap memprioritaskan kelancaran perdagangan. Di mana dalam menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor, dan kontrak-kontrak yang telah berjalan ini tetap dihormati dan mengacu pada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya.

Baca Juga: Mulai Besok! Ekspor Tiga Komoditas Ini Wajib Dilaporkan ke PT DSI

"Kebijakan ini menegaskan kehadiran negara dalam mengelola sumber daya alam strategis secara terkoordinasi dan akuntabel sehingga mengoptimalkan peran para pelaku ekspor dalam perekonomian nasional," katanya.

Lebih lanjut, Airlangga menambahkan, Pemerintah pun berjanji akan terus mengawal proses peralihan sistem ekspor ini.

"Menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan iklim usaha tetap dijaga serta tentu Indonesia meningkatkan trust ataupun kepercayaan kepada mitra dagang di berbagai negara," pungkasnya.

Baca Juga: Danantara Pastikan Transparansi PT DSI, Bakal Godok Harga Acuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×