Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
K. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
L. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan;
M. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
- Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 sebagaimana dimaksud Diktum KESATU serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
·- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
N. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Selanjutnya: PPKM diperpanjang, ini 4 instruksi mendagri kepada kepala daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News