kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

PPKM diperpanjang, ini 4 instruksi mendagri kepada kepala daerah


Selasa, 03 Agustus 2021 / 13:13 WIB
PPKM diperpanjang, ini 4 instruksi mendagri kepada kepala daerah
ILUSTRASI. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 28 Tahun 2021 PPKM level 4 di masa pandemi Covid-19 ini akan juga diberlakukan di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dari 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.

Penetapan level PPKM ini didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan yang ditandatangani Meneri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pada Senin 2 Agustus 2021. Dalam Imendagri tersebut salah satunya berisikan empat instruksi untuk Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.

Instruksi tersebut adalah pertama, Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin.

Kedua , Gubernur berwenang untuk melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Inilah daftar wilayah di luar Pulau Jawa yang masuk PPKM level 4

Ketiga, Gubernur, Bupati dan Wali kota berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM, seperti dikutip dalam beleid tersebut, Selasa (3/8).  \

Keempat, Gubernur, Bupati dan Wali kota Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:

a. Covid-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama;

b. Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang;

c. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga), menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari;

d. Jenis masker yang baik akan lebih melindungi, penggunaan masker sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari empat jam.

Baca Juga: PPKM diperpanjang, CIMB Niaga dorong nasabah bertransaksi QRIS lewat OCTO Mobile



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×