Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi XI DPR RI akhirnya rampung menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai. Salah satu, aturan dalam RUU tersebut yakni soal ketentuan meterai untuk dokumen elektronik.
Dalam draf RUU Bea Meterai yang diterima Kontan.co.id, menyebutkan mulai 1 Januari 2021 tarif meterai dipatok sebesar Rp 10.000, naik dari yang berlaku saat ini senilai Rp 3.000 dan Rp 6.000. Adapun bentuk meterai yang belaku tahun depan ada tiga yakni meterai tempel, meterai elekronik, dan meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu).
Pasal 15 ayat 2 menjelaskan, meterai elektronik merupakan meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lain.
Baca Juga: Inilah fokus kebijakan teknis perpajakan tahun 2020
Meterai elektronik nantinya berbentuk digital yang memiliki kode unik dan keterangan tertentu yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). RUU ini juga menyebutkan, meterai elektronik menjadi kadaluarsa setelah jangka waktu lima tahun sejak saat tertuang dalam dokumen elektronik.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, adanya meterai elekrtonik sesuai perkembangan teknologi saat ini agar lebih efisien memberi kepastian hukum atas dokumen-dokumen elektronik.
Dus, Menkeu bilang, banyak dokumen dilakukan digital, maka di dalam RUU ini sudah dimasukkan perkembangan tersebut. Sehingga ada kesetaraan dan kepastian pada dokumen yang sifatnya non ekrtas atau digital.
“Namun kita tetap akan melaklukan secara sederhana dan efektif. Sehingga tidak menimbulkan trasn cost tinggi,” ujar Menkeu dalam Raker RUU Bea Meterai dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (3/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News