kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini kemudahan yang ditawarkan dalam RPP Perizinan Usaha


Rabu, 11 November 2020 / 18:53 WIB
Ini kemudahan yang ditawarkan dalam RPP Perizinan Usaha
ILUSTRASI. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah bergegas mendorong kemudahan perizinan berusaha di daerah lewat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang diperoleh Kontan.co.id, Rabu (11/11) menyebutkan aturan ini akan untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun aturan perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional serta berintegritas.

Dalam pasal 5 RPP tersebut menyebutkan bahwa kemudahan perizinan yang dilakukan di daerah guna meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha.

Baca Juga: RPP Cipta Kerja sektor pertanian atur batasan luas penggunaan lahan usaha perkebunan

Adapun peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud meliputi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, persyaratan dasar Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi.

Adapun Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan untuk mendorong kemudahan berusaha di daerah dan menyederhanakan Perizinan Berusaha, termasuk persyaratan, proses bisnis, durasi dan/atau biaya.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, melalui turunan regulasi UU Cipta Kerja ini pemerintah pastikan pelaku usaha akan lebih mudah melakukan usaha tanpa izin yang rumit.

Sebab, berdasarkan pasal 3 terkait Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah sesuai dengan kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. NSPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kemudahan perizinan berusaha di daerah telah disimplifikasi untuk mendorong investasi juga. Sebab  nanti ada NSPK standar pelayanan sehingga tidak perlu izin lagi untuk risiko rendah dan menengah,” jelas Iskandar kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: Jokowi beri penghargaan tanda jasa kepada Darmin hingga Rini Soemarno

Berdasarkan pasal 26, perizinan usaha berisiko rendah berupa pemberian NIB yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha. Sedangkan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah berupa NIB dan sertifikat standar.

Dengan demikian, RPP ini juga menjamin Prosedur Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang dilakukan untuk mempercepat tahapan penyelesaian Perizinan Berusaha dengan waktu penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai NSPK.

Sebagaimana bunyi dam Pasal 23 ayat 1 tertulis juta bahwa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap usaha industri dan usaha jasa.

Beleid ini juga menjamin adanya sanksi administratif apabila Kepala daerah yang tidak memberikan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan penggunaan OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administratif.

“Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis kepada gubernur oleh Menteri dan kepada bupati/wali kota oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pelanggaran yang bersifat administratif,” sebagaimana dikutip dalam pasal 66 ayat 2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×