Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto
Sebab, berdasarkan pasal 3 terkait Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah sesuai dengan kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. NSPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemudahan perizinan berusaha di daerah telah disimplifikasi untuk mendorong investasi juga. Sebab nanti ada NSPK standar pelayanan sehingga tidak perlu izin lagi untuk risiko rendah dan menengah,” jelas Iskandar kepada Kontan.co.id.
Baca Juga: Jokowi beri penghargaan tanda jasa kepada Darmin hingga Rini Soemarno
Berdasarkan pasal 26, perizinan usaha berisiko rendah berupa pemberian NIB yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha. Sedangkan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah berupa NIB dan sertifikat standar.
Dengan demikian, RPP ini juga menjamin Prosedur Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang dilakukan untuk mempercepat tahapan penyelesaian Perizinan Berusaha dengan waktu penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai NSPK.
Sebagaimana bunyi dam Pasal 23 ayat 1 tertulis juta bahwa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap usaha industri dan usaha jasa.
Beleid ini juga menjamin adanya sanksi administratif apabila Kepala daerah yang tidak memberikan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan penggunaan OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
“Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis kepada gubernur oleh Menteri dan kepada bupati/wali kota oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pelanggaran yang bersifat administratif,” sebagaimana dikutip dalam pasal 66 ayat 2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News