Reporter: Annisa Fadila | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sebelumnya memeriksa 41 saksi terhadap dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kini Kejaksaan agung (Kejagung) kembali lakukan pemeriksaan terhadap 21 lainnya, Selasa (3/3).
Kejagung memeriksa 21 saksi serta 1 petugas bank guna dimintai data rekening dari bank yang bekerjasama dalam transaksi jual beli saham.
Baca Juga: Kejagung kembali lakukan pemeriksaan ke-41 saksi Jiwasraya, ini daftarnya
Guna menelusuri tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan serta dana investasi Jiwasraya. Adapun pasar saksi yang dimintai keterangan ialah:
1. Karyawan PT Harvest Time, Ghea Laras Prisna
2. Karyawan PT Bursa Efek Indonesia, Goklas Alphon
3. Instutional Equity Sales PT Trimegaj Sekuritas, Glen Riyanto
4. Karyawan Bank Jateng, Murdito, SE
5. Direktur Utama Ciptadana Sekuritas Asia, Ferry Budiman Tanja Tan
6. Akuntan Publik di Kantor Akuntan Tanudiredja, Wibisna Rintis dan Rekan, Drs. M. Yusuf Wibisono
7. Agen PT Etrading Indonesia, Rosita
8. Kadiv Penilaian Perusahaan PT BEI, Adi Pratomo Aryanto, SE
9. Kanit Pemeriksaan Transaksi PT BEI, Endra Febri
10. Kadiv Operasional Perdagangan PT BEI, Irvan Susandy
11. Mantan Kabag Bancassurance Divisi Wealth Management PT Bank BRI, Dwi Bambang Wicaksono
12. Direktur PT Danareksa Investment Management, Marsangap P Tamba
13. Pemeriksa Aktuari pada Kemenkeu RI, Dadan Kuswardi
14. Direktur PT Corfina Capital, Irsanto Aditian Soeraputra
15. Broker, Imran Mumtaz
16. Broker, Arisandhi Indro Dwisatio
17. Antar Berkas Tersangka Syahmirwan, Luthfi Putra Firdandhi
18. Direktur PT GAP Capital 2016-sekarang. Soehartanto
19. Direktur PT GAP Asset Management, Muhammad Karim
20. Wealth Management Division Head KEB Hana Bank Juli 2019-sekarang, Gempur E Widiansyah
21. PT Pupuk Kaltim, Agus Subekti
Sementara itu, pejabat bank yang diminta data rekening terkait perkara di PT AJS ialah PT Bank China Construction Indonesia Diah Puspitaningrum, kemudian menyusul pejabat dari bank yang sama Agus Setiawan Tjahjadi pada pemeriksaan (26/2) lalu. Perlu diketahui, hingga saat ini terdapat 31 saksi dari 25 bank negeri maupun swasta.
Lebih lanjut dari 21 saksi yang diperiksa, mayoritas merupakan pemeriksaan tambahan ataupun lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya, di mana dianggap belum mencukupi sehingga dikategorikan menjadi beberapa kelompok saksi.
1. 4 saksi pejabat dari Bursa Efek Indonesia (BEI)
2. 2 saksi dari perusahaan yang melantai di bursa saham
3. 5 saksi dari perusahaan management investasi
4. 3 saksi dari bank yang terkait proses transaksi saham
5. 1 saksi akuntan publik
6. 1 saksi dari kementerian keuangan RI
7. 5 saksi broker
Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono SH MH mengatakan, pihak terkait senantiasa melakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli. Menurutnya, hal ini bertujuan untuk mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News