Reporter: Annisa Fadila | Editor: Yudho Winarto
Lebih lanjut dari 21 saksi yang diperiksa, mayoritas merupakan pemeriksaan tambahan ataupun lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya, di mana dianggap belum mencukupi sehingga dikategorikan menjadi beberapa kelompok saksi.
1. 4 saksi pejabat dari Bursa Efek Indonesia (BEI)
2. 2 saksi dari perusahaan yang melantai di bursa saham
3. 5 saksi dari perusahaan management investasi
4. 3 saksi dari bank yang terkait proses transaksi saham
5. 1 saksi akuntan publik
6. 1 saksi dari kementerian keuangan RI
7. 5 saksi broker
Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono SH MH mengatakan, pihak terkait senantiasa melakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli. Menurutnya, hal ini bertujuan untuk mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News