kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Ini kata pengamat soal aturan baru subjek pajak orang pribadi


Rabu, 03 Maret 2021 / 17:24 WIB
Ini kata pengamat soal aturan baru subjek pajak orang pribadi
ILUSTRASI. Sejumah wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Lebih lanjut, di Pasal 2 ayat 3 menegaskan jangka waktu 12 bulan yang dimaksudkan baik secara terus menerus atau terputus-putus dengan bagian dari hari, dihitung penuh sebagai satu hari.

Sementara itu, apabila WNI berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, maka dikukuhkan sebagai subjek pajak luar negeri (SPLN). Namun harus memenuhi lima syarat. 

Pertama, bertempat tinggal secara permanen di luar Indonesia dan bukan merupakan tempat persinggahan. Kedua, memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia, seperti keluarga, pekerjaan, dan organisasi yang diakui pemerintah negara setempat. 

Baca Juga: Ada dugaan korupsi, Sri Mulyani minta pegawai DJP fokus kejar penerimaan pajak

Ketiga, memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia. Keempat, menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain. 

Kelima, telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh WNI selama menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN). Ini dibuktikan dengan surat keterangan WNI memenuhi persyaratan menjadi SPLN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 

Beleid tersebut juga mengatur apabila WNA memiliki keahlian tertentu yang telah menjadi SPDN sebelum PMK 18/2021 berlaku, maka dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima di Indonesia untuk empat tahun pertama saja, dengan mengajukan permohonan ke Ditjen Pajak.

Selanjutnya: Sri Mulyani akan besut wajib pajak yang terlibat kasus suap Ditjen Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×