kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini kata Moeldoko soal harga jam tangan miliknya


Rabu, 23 April 2014 / 11:29 WIB
Ini kata Moeldoko soal harga jam tangan miliknya
ILUSTRASI. Alat berat beroperasi pada tambang batubara milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA).


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Panglima TNI, Jenderal TNI Moeldoko mengakui jam tangan yang dikenakannya bermerk Richard Mille sangat mahal. Jam tangan tersebut, menurut Moeldoko, di pasaran mencapai Rp 1 miliar lebih.

Lantas, berapa banyak Moeldoko harus merogoh koceknya untuk memiliki jam tangan mahal tersebut?

Saat memberikan keterangan pers di Hotel Borobudur, Moeldoko pun dengan bergurau akan melepaskan jam tangan tersebut jika ada yang berani membelinya Rp 5 juta.

"Sebuah jam yang dijual di pasaran harganya yang asli 1 miliar lebih tetapi saya bisa membeli 5 juta rupiah," ujar Moeldoko, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu mengaku memiliki alasan mengenakan jam tangan mahal. Menurut Moeldoko, jam tangan tersebut melambangkan inovasi. Sehingga, dengan mengenakannya, Moeldoko, selalu teringat inovasi.

"Kenapa saya pakai ini?  Setelah saya baca komentar-komentar itu ada sedikit perbedaan persepsi. Kenapa saya membeli jam ini? Dengerin dulu. Ini pelajaran bagi kita. Karena jam ini adalah jam yang sangat mahal tetapi dijual sangat murah. Kenapa saya beli, karena ketika saya melihat jam ini yang ada dalam pikiran saya adalah inovation innovation. Inovasi dan inovasi," ujar pria asal Kediri, Jawa Timur itu. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×