CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Ini kata LPS soal penyertaan modal Bank Mutiara


Senin, 21 April 2014 / 20:12 WIB
ILUSTRASI. Informasi jadwal KRL Solo-Jogja hari ini, Senin-Rabu 28-30 November 2022 dari Stasiun Palur, Solo Jebres, Solo Balapan dan Purwosari.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai dirinya hanya memenuhi permintaan dari Bank Indonesia (BI) terkait temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) soal penambahan penyertaan modal sementara Bank Mutiara.

Corporate Secretary LPS Samsu Adi Nugroho bilang, pihaknya memang tidak melakukan kembali penghitungan Laporan Keuangan Bank Mutiara. "Kita hanya melaksanakan permintaan dari otoritas saja (BI)," ujar Samsu, Senin (21/4) di Jakarta.

Sebelumnya, BPK mengungkapkan, proses penambahan Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank Mutiara tidak sesuai aturan. Adapun penambahan PMS yang dimaksud dilakukan oleh LPS tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp 1,25 triliun.

Menurut BPK,  temuan tersebut telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ditindaklanjuti. Meski dilakukan atas permintaan BI, namun menurut BPK hal itu menyalahi aturan, karena tanpa melalui persetujuan Forum Komunikasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK).

Namun Samsu bilang, menurutnya hal itu tidak perlu karena sudah ada permintaan dari BI. Sebab, BI sudah melakukan pemeriksaan, dan hasilnya diberikan ke LPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×