Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai dirinya hanya memenuhi permintaan dari Bank Indonesia (BI) terkait temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) soal penambahan penyertaan modal sementara Bank Mutiara.
Corporate Secretary LPS Samsu Adi Nugroho bilang, pihaknya memang tidak melakukan kembali penghitungan Laporan Keuangan Bank Mutiara. "Kita hanya melaksanakan permintaan dari otoritas saja (BI)," ujar Samsu, Senin (21/4) di Jakarta.
Sebelumnya, BPK mengungkapkan, proses penambahan Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank Mutiara tidak sesuai aturan. Adapun penambahan PMS yang dimaksud dilakukan oleh LPS tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp 1,25 triliun.
Menurut BPK, temuan tersebut telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ditindaklanjuti. Meski dilakukan atas permintaan BI, namun menurut BPK hal itu menyalahi aturan, karena tanpa melalui persetujuan Forum Komunikasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK).
Namun Samsu bilang, menurutnya hal itu tidak perlu karena sudah ada permintaan dari BI. Sebab, BI sudah melakukan pemeriksaan, dan hasilnya diberikan ke LPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News