kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Ini jawaban Presiden soal iklannya di bioskop


Jumat, 14 September 2018 / 11:21 WIB
Ini jawaban Presiden soal iklannya di bioskop
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara terkait iklan dirinya di bioskop yang menuai kritik beberapa hari lalu.

Dalam hal ini orang nomor satu di Indonesia itu justru tak mau ambil pusing. Pasalnya, iklan tersebut sudah sesuai dengan tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan amanat Undang-Undang.

Yakni, program pembangunan pemerintah yang sudah selesai atau masih dalam proses atau bahkan belum selesai harus terus diinformasikan kepada rakyat. Tujuannya, agar rakyat juga mengikuti perkembangannya.

"Itu kan memang tugasnya Kominfo, itu amanat UU, apa yang dikerjakan pemerintah, apa yang belum, apa yang akan (dikerjakan), kan gitu. Kalau dulu kan menteri penerangan yang menerangkan. Masa suruh diem gini (sambil tutup mulut). Gimana?," jelas Presiden di Bogor, Jumat (14/9).

Kalaupun hal tersebut akhirnya menuai kritik karena merupakan kampanye, menurut Jokowi hal itu sudah dilakukan Kominfo dari bertahun-tahun lalu. Bahkan tak hanya di bioskop, iklan tersebut juga ditampilkan di YouTube dan TV.

"Ya itu kan dari tiga empat tahun lalu menyampaikan, sudah disampaikan. Baik lewat YouTube, TV, itu sudah kewajiban Kominfo, itu amanat UU. Lihat saja," tambah dia.

"Masyarakat kan perlu mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya mana yang sudah, mana yang dalam proses, mana yang akan dikerjakan. Kita ini ingin menyampaikan apa adanya," tutup Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×