Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari
Komisi III yang memiliki lingkup tugas bidang hukum, HAM, dan keamanan membentuk Panja Pengawasan Penegakan Hukum Jiwasraya. Panja ini nanti akan mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun Komisi VI yang memiliki lingkup tugas di industri, BUMN, dan persaingan usaha membentuk Panja Asuransi Jiwasraya. Panja ini fokus pada mencari solusi restrukturisasi atau penyehatan perusahaan plat merah itu.
Sedangkan Komisi XI yang memiliki lingkup tugas keuangan dan perbankan membentuk Panja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan. Panja ini akan memiliki prioritas guna melakukan pembahasan atas permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero) dan PT Bank Muamalat Indonesia Namun yang menjadi prioritas utama panja adalah kasus yang tengah melanda Jiwasraya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News