kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini isi lengkap PP soal gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan


Kamis, 24 Mei 2018 / 12:52 WIB
Ini isi lengkap PP soal gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan
ILUSTRASI. Pegawai Negeri Sipil - PNS - Korpri


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain meneken Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Hari Raya (THR), Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani PP soal gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Adapun PP yang diteken pada Kemarin (23/5) saat ini telah tercatat dalam PP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan

Dalam PP ini disebutkan, gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Angggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Terkait penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (5) PP tersebut Seperi dikutip, Kamis (24/5).

Selain itu, penghasilan sebagaimana dimaksud dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. “Pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.

Pasal 8 PP juga menegaskan, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:

a. Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat: 1. menteri; dan 2. pejabat pimpinan tinggi.

b. Wakil Menteri atau jabatan setingkat wakil menteri.

c. Staf Khusus di lingkungan kementerian.

d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

e. Hakim Ad Hoc.

f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Mei 2018 itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×