kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini instruksi presiden untuk Menko Darmin terkait moratorium kebun sawit


Selasa, 25 September 2018 / 12:44 WIB
Ini instruksi presiden untuk Menko Darmin terkait moratorium kebun sawit
ILUSTRASI.


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution untuk melakukan koordinasi penundaan dan evaluasi perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit.

Hal itu tertuang daam Instruksi Presiden (Inpres) No. 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, yang dikeluarkan di Jakarta, 19 September 2019.

Berdasarkan Inpres yang dikutip KONTAN, Selasa (25/9) , Presiden menginstruksikan Menko Perekonomian untuk memverifikasi data pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, peta Izin Usaha Perkebunan atau Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan, Izin Lokasi, dan Hak Guna Bangunan (HGU).

“Melakukan sinkronisasi dengan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta yang berkaitan dengan kesesuaian: perizinan yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah, Izin Usaha Perkebunan dengan HGU, dan keputusan penunjukan atau penetapan kawasan hutan dengan HGU,” tulis Presiden.

Presiden juga menginstruksikan Menko Darmin untuk menyampaikan hasil koordinasi kepada menteri, gubernur, dan bupati/walikota terkait dalam rangka pengambilan keputusan sesuai kewenangannya mengenai:

1. Penetapan kembali areal yang berasal dari kawasan hutan yang telah dilakukan pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan sebagai kawasan hutan;
2. Penetapan areal yang berasal dari kawasan hutan yang telah dilakukan sebagai pelepasan tanah negara;
3. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Izin Usaha Perkebunan atau Surat Tanda Daftar Izin Usaha Perkebunan;
4. Penetapan tanah terlantar dan penghentian proses penerbitan atau pembatalan HGU; dan/atau
5. Langkah-langkah hukum dan/atau tuntutan ganti rugi atas penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit berdasarkan verifikasi data dan evaluasi atas pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Untuk itu, Menko Perekonomian diinstruksikan untuk membentuk Tim Kerja dalam rangka pelaksanaan sebagaimana dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×