kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini industri yang lakukan PHK paling tinggi karena terdampak corona


Rabu, 22 April 2020 / 23:08 WIB
Ini industri yang lakukan PHK paling tinggi karena terdampak corona


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Berdasarkan realisasi penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, adanya peningkatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Jaminan Hari Tua (JHT).

Peningkatan pembayaran PPh Pasal 21 atas JHT atau pensiun tersebut mengalami kenaikan hingga 10,12% pada Maret 2020 apabila dibandingkan dengan Maret 2019.

Baca Juga: Kartu Prakerja mendapat banyak kritik, ini jawaban Jokowi

Namun demikian, ternyata peningkatan ini mengindikasikan adanya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah wilayah.

"Mengindikasikan penurunan jumlah tenaga kerja. Pertumbuhan ini bukan berarti baik, karena diasosiasikan dengan PHK,” ujar Sri dalam telekonferensi daring, Jumat (17/4).

Hal ini pun dibenarkan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pada Maret 2020 lalu memang terdapat pertambahan setoran PPh Pasal 21.

"Memang betul kemarin kami lihat dari setorannya itu ada pertambahan dan spesifiknya ada di kelompok industri pengolahan," ujar Suryo di dalam telekonferensi daring, Rabu (22/4).

Baca Juga: Menaker sarankan perusahaan panggil kembali pegawai yang di PHK usai pandemi

Untuk itu, Suryo menjelaskan, sejalan dengan kebijakan pemerintah sebelumnya yang memberikan insentif perpajakan ke 19 sektor manufaktur, alasannya dilatarbelakangi oleh banyaknya gelombang PHK di dalam sektor tersebut.

"Maka dari itu kami dorong 4 insentif perpajakan itu ke industri pengolahan, sebagai pihak ataupun yang terdampak pertama kali," kata Suryo.

Baca Juga: Bea Cukai catat relaksasi pelunasan cukai hasil tembakau capai Rp 830 miliar

Keempat insentif fiskal yang diberikan adalah PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% selama 6 bulan, dan restitusi PPN dipercepat.

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020, serta berlaku mulai bulan April sampai dengan September 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×