kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.304   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.533   43,20   0,58%
  • KOMPAS100 1.070   7,34   0,69%
  • LQ45 793   -2,68   -0,34%
  • ISSI 254   0,66   0,26%
  • IDX30 409   -1,29   -0,31%
  • IDXHIDIV20 467   -2,82   -0,60%
  • IDX80 120   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 124   0,09   0,07%
  • IDXQ30 131   -0,56   -0,43%

Ini industri yang lakukan PHK paling tinggi karena terdampak corona


Rabu, 22 April 2020 / 23:08 WIB
Ini industri yang lakukan PHK paling tinggi karena terdampak corona
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (11/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

Untuk itu, Suryo menjelaskan, sejalan dengan kebijakan pemerintah sebelumnya yang memberikan insentif perpajakan ke 19 sektor manufaktur, alasannya dilatarbelakangi oleh banyaknya gelombang PHK di dalam sektor tersebut.

"Maka dari itu kami dorong 4 insentif perpajakan itu ke industri pengolahan, sebagai pihak ataupun yang terdampak pertama kali," kata Suryo.

Baca Juga: Bea Cukai catat relaksasi pelunasan cukai hasil tembakau capai Rp 830 miliar

Keempat insentif fiskal yang diberikan adalah PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% selama 6 bulan, dan restitusi PPN dipercepat.

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020, serta berlaku mulai bulan April sampai dengan September 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×