Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
Untuk itu, Suryo menjelaskan, sejalan dengan kebijakan pemerintah sebelumnya yang memberikan insentif perpajakan ke 19 sektor manufaktur, alasannya dilatarbelakangi oleh banyaknya gelombang PHK di dalam sektor tersebut.
"Maka dari itu kami dorong 4 insentif perpajakan itu ke industri pengolahan, sebagai pihak ataupun yang terdampak pertama kali," kata Suryo.
Baca Juga: Bea Cukai catat relaksasi pelunasan cukai hasil tembakau capai Rp 830 miliar
Keempat insentif fiskal yang diberikan adalah PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% selama 6 bulan, dan restitusi PPN dipercepat.
Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020, serta berlaku mulai bulan April sampai dengan September 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News