kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini industri yang lakukan PHK paling tinggi karena terdampak corona


Rabu, 22 April 2020 / 23:08 WIB
Ini industri yang lakukan PHK paling tinggi karena terdampak corona
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (11/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

Untuk itu, Suryo menjelaskan, sejalan dengan kebijakan pemerintah sebelumnya yang memberikan insentif perpajakan ke 19 sektor manufaktur, alasannya dilatarbelakangi oleh banyaknya gelombang PHK di dalam sektor tersebut.

"Maka dari itu kami dorong 4 insentif perpajakan itu ke industri pengolahan, sebagai pihak ataupun yang terdampak pertama kali," kata Suryo.

Baca Juga: Bea Cukai catat relaksasi pelunasan cukai hasil tembakau capai Rp 830 miliar

Keempat insentif fiskal yang diberikan adalah PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% selama 6 bulan, dan restitusi PPN dipercepat.

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020, serta berlaku mulai bulan April sampai dengan September 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×