kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.764.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.680   99,00   0,56%
  • IDX 6.599   -124,08   -1,85%
  • KOMPAS100 874   -18,96   -2,12%
  • LQ45 651   -6,79   -1,03%
  • ISSI 238   -4,84   -1,99%
  • IDX30 369   -2,15   -0,58%
  • IDXHIDIV20 456   0,25   0,05%
  • IDX80 100   -1,80   -1,77%
  • IDXV30 128   -1,20   -0,93%
  • IDXQ30 119   -0,20   -0,17%

Ini enam perusahaan asing yang akan pungut PPN dari konsumen


Selasa, 07 Juli 2020 / 16:38 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi belanja online. KONTAN/Baihaki/2017/12/05


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bersiaplah kepada konsumen pengguna barang/kasa digital, sebentar lagi tagihan anda lebih mahal 10% dari biasanya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk enam perusahaan asing yang bakal menagih pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Agustus 2020.

Baca Juga: Diskon pembayaran pajak PBB hingga 100% alias gratis, hanya di tiga kota ini

Adapun enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama adalah;

1.     Amazon Web Services Inc.

2.     Google Asia Pacific Pte. Ltd.

3.     Google Ireland Ltd.

4.     Google LLC.

5.     Netflix International B.V.

6.     Spotify AB.

Baca Juga: Dasyat, tiga kota ini beri diskon pembayaran PBB dari 10%-100%

Direkur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×