kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.032   32,00   0,19%
  • IDX 7.083   -101,33   -1,41%
  • KOMPAS100 979   -14,03   -1,41%
  • LQ45 719   -8,15   -1,12%
  • ISSI 254   -3,40   -1,32%
  • IDX30 390   -3,61   -0,92%
  • IDXHIDIV20 485   -2,26   -0,46%
  • IDX80 110   -1,44   -1,29%
  • IDXV30 134   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 127   -1,03   -0,80%

Ini enam perusahaan asing yang akan pungut PPN dari konsumen


Selasa, 07 Juli 2020 / 16:38 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi belanja online. KONTAN/Baihaki/2017/12/05


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP, atau terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email sebagaimana dimaksud.

Baca Juga: Waspada, fintech ilegal masih marak mencari mangsa di tengah pandemi!

“DJP terus menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha luar negeri yang lain untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,” ujar Yoga, Selasa (7/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×