kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini dua kriteria wilayah suaka pajak


Rabu, 22 Juni 2016 / 20:15 WIB
Ini dua kriteria wilayah suaka pajak


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih melakukan kajian terkait penyediaan wilayah suaka pajak alias offshore financial center (OFC) di Indonesia. Saat ini, pemerintah masih memilah teritori mana yang cocok dijadikan OFC.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebutkan, ada dua kriteria untuk wilayah bisa dijadikan sebagai OFC. Pertama, memiliki infrastruktur yang memadai sebab harus ada lembaga keuangan berskala internasional di wilayah itu. “Jadi enggak boleh yang under development, tapi infrastruktur memadailah,” katanya, Rabu (22/6).

Kriteria kedua, yakni bukan wilayah yang sudah memiliki rezim pajak normal. Dengan demikian, Jakarta tidak bisa dijadikan OFC.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pembentukan OFC akan dibahas saat pengampunan pajak (Tax Amnesty) diberlakukan. Pemerintah nantinya akan mengevaluasi hasil repatriasi dari kebijakan tersebut. Setelah Tax Amnesty diberlakukan, OFC baru diberlakukan.

Adapun yurisdiksi ini akan serupa dengan Pulau Labuan, Malaysia yang menjadi OFC di Negeri Jiran sejak 1990. Bambang menegaskan, fasilitas ini nantinya hanya bisa dimanfaatkan untuk pengusaha Indonesia yang memiliki basis bisnis di luar negeri atau pengusaha luar negeri yang memiliki basis bisnis di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×