kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.135.000   50.000   1,62%
  • USD/IDR 16.855   46,00   0,27%
  • IDX 8.118   -117,55   -1,43%
  • KOMPAS100 1.142   -14,07   -1,22%
  • LQ45 824   -10,37   -1,24%
  • ISSI 289   -3,61   -1,23%
  • IDX30 434   -5,42   -1,23%
  • IDXHIDIV20 523   -4,32   -0,82%
  • IDX80 128   -1,31   -1,02%
  • IDXV30 143   -0,39   -0,27%
  • IDXQ30 139   -1,93   -1,37%

Ini dua kriteria wilayah suaka pajak


Rabu, 22 Juni 2016 / 20:15 WIB
Ini dua kriteria wilayah suaka pajak


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih melakukan kajian terkait penyediaan wilayah suaka pajak alias offshore financial center (OFC) di Indonesia. Saat ini, pemerintah masih memilah teritori mana yang cocok dijadikan OFC.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebutkan, ada dua kriteria untuk wilayah bisa dijadikan sebagai OFC. Pertama, memiliki infrastruktur yang memadai sebab harus ada lembaga keuangan berskala internasional di wilayah itu. “Jadi enggak boleh yang under development, tapi infrastruktur memadailah,” katanya, Rabu (22/6).

Kriteria kedua, yakni bukan wilayah yang sudah memiliki rezim pajak normal. Dengan demikian, Jakarta tidak bisa dijadikan OFC.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pembentukan OFC akan dibahas saat pengampunan pajak (Tax Amnesty) diberlakukan. Pemerintah nantinya akan mengevaluasi hasil repatriasi dari kebijakan tersebut. Setelah Tax Amnesty diberlakukan, OFC baru diberlakukan.

Adapun yurisdiksi ini akan serupa dengan Pulau Labuan, Malaysia yang menjadi OFC di Negeri Jiran sejak 1990. Bambang menegaskan, fasilitas ini nantinya hanya bisa dimanfaatkan untuk pengusaha Indonesia yang memiliki basis bisnis di luar negeri atau pengusaha luar negeri yang memiliki basis bisnis di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×