Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sekata dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai. Rencananya, RUU ini akan segera dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna untuk segera disahkan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyesuaian kebijakan tentang bea meterai tersebut untuk menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi ekonomi, sosial, hukum, dan teknologi yang telah berkembang pesat. Apalagi, regulasi ini sudah 34 tahun belum pernah mengalami perubahan.
"Namun, perubahannya tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan," tegas Menkeu, Kamis (3/9) kepada wakil rakyat.
Berdasarkan pembicaraan Menkeu dengan DPR serta draf RUU yang diterima Kontan.co.id, terdapat beberapa poin penting penyesuaian yang dituangkan dalam RUU bea meterai tersebut.
Baca Juga: Tagihan kartu kredit akan dikenai bea materai Rp 10.000
Pertama, penyetaraan pemajakan atas dokumen. Saat ini, terjadi ketidaksetaraan pemajakan atas dokumen karena UU no. 13 tahun 1985 tentang bea meterai hanya mengatur tentang pemajakan atas dokumen dalam bentuk kertas.
Untuk itu, dalam RUU teranyar, akan menjangkau pengaturan bea meterai pada dokumen elektronik. Ini bertujuan agar ada kesetaraan pengenaan bea meterai atas dokumen non-kertas.
Kedua, penyesuaian tarif dan batasan nilai dokumen yang dikenai bea meterai. Menkeu menyebut kalau tarif yang ada pada RUU berupa single tarif, yaitu Rp 10.000 dengan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai bea meterai disepakati sebesar Rp 5 juta.
Baca Juga: Ini ketentuan meterai untuk dokumen elektronik
Tarif bea meterai dan batasan nilai dokumen baru tersebut didesain sedemikian rupa dengan tetap memperhatikan pertumbuhan usaha kecil, mikro, dan menengah, serta menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat.
Ketiga, adanya penyempurnaan pengaturan tentang saat terutang dan subjek bea meterai dengan terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai dalam rangka memberikan kepastian hukum.
Keempat, pembayaran bea meterai bisa menggunakan meterai elektronik. Hal ini dengan menimbang perkembangan teknologi yang ada, sehingga pengembangan teknologi pembayaran bea meterai harus dilakukan. Ini juga sebagai tindak lanjut dari pengenaan bea meteria atas dokumen elektrik.
Meski begitu, Menkeu berjanji kalau tetap akan melakukan hal ini secara sederhana dan efektif, sehingga tidak menimbulkan transaction cost yang tinggi.
Kelima, penentuan pembebasan pengenaan bea meterai atas dokumen tertentu. Menkeu menjelaskan, kalau beberapa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan keagamaan dan sosial, serta untuk mendorong program pemerintah dan perjanjian internasional, akan terbebas dari pengenaan bea meterai.
Baca Juga: Tarif jadi Rp 10.000, dokumen-dokumen ini dapat fasilitas pembebasan bea meterai
Keenam, pengaturan terkait sanksi, baik administratif atas ketidakpatuahn dan keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai, maupun sanksi pidana untuk meminimalkan dan mencegah terjadinya tindak pidaha di bidang perpajakan dan tindak pidana pembuatan, pengedaran, penjualan, serta pemakaian meterai palsu atau meterai bekas pakai.
Ketujuh, penyesuaian nilai bea meterai akan diberlakukan pada 1 Januari 2020 mendatang. Hal ini dengan menimbang kondisi masyarakat yang masih tertekan akibat pandemi Covid-19, juga agar ada cukup waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas.
Selain itu, pemerintah juga akan mempersiapkan sarana dan prasarana agar tidak terjadi hambatan dalam implementasi UU ini ke depannya.
Selanjutnya: Catat! Ini 10 dokumen yang bebas dari bea meterai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News