Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera memberlakukan tarif bea meterai bari sebesar Rp 10.000 per tanggal 1 Januari 2021. Namun, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea meterai untuk beberapa dokumen.
Hal tersebut sebagaimana dalam Pasal 22 Rancangan Undang-Undang Bea Meterai yang diterima Kontan.co.id, bea meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya.
Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam.
Baca Juga: Ini hukuman pidana bagi yang meniru dan memalsukan meterai
Kedua, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial.
Ketiga, dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
Keempat, dokumen yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.
Baca Juga: Catat! Ini 10 dokumen yang bebas dari bea meterai
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP),” sebagaimana Pasal 22 ayat 2 RUU Bea Meterai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News