Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
Keempat, pembayaran bea meterai bisa menggunakan meterai elektronik. Hal ini dengan menimbang perkembangan teknologi yang ada, sehingga pengembangan teknologi pembayaran bea meterai harus dilakukan. Ini juga sebagai tindak lanjut dari pengenaan bea meteria atas dokumen elektrik.
Meski begitu, Menkeu berjanji kalau tetap akan melakukan hal ini secara sederhana dan efektif, sehingga tidak menimbulkan transaction cost yang tinggi.
Kelima, penentuan pembebasan pengenaan bea meterai atas dokumen tertentu. Menkeu menjelaskan, kalau beberapa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan keagamaan dan sosial, serta untuk mendorong program pemerintah dan perjanjian internasional, akan terbebas dari pengenaan bea meterai.
Baca Juga: Tarif jadi Rp 10.000, dokumen-dokumen ini dapat fasilitas pembebasan bea meterai
Keenam, pengaturan terkait sanksi, baik administratif atas ketidakpatuahn dan keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai, maupun sanksi pidana untuk meminimalkan dan mencegah terjadinya tindak pidaha di bidang perpajakan dan tindak pidana pembuatan, pengedaran, penjualan, serta pemakaian meterai palsu atau meterai bekas pakai.
Ketujuh, penyesuaian nilai bea meterai akan diberlakukan pada 1 Januari 2020 mendatang. Hal ini dengan menimbang kondisi masyarakat yang masih tertekan akibat pandemi Covid-19, juga agar ada cukup waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas.
Selain itu, pemerintah juga akan mempersiapkan sarana dan prasarana agar tidak terjadi hambatan dalam implementasi UU ini ke depannya.
Selanjutnya: Catat! Ini 10 dokumen yang bebas dari bea meterai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News