kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ini dia 7 poin penting dalam RUU Bea Meterai


Jumat, 04 September 2020 / 16:43 WIB
Ini dia 7 poin penting dalam RUU Bea Meterai
ILUSTRASI. Sebuah poster sosialisasi desain meterai 2014 yang baru, terpasang di kantor Pajak Pratama Tangerang Timur, Tangerang, Banten, Jumat (22/8). Desain meterai baru itu menggunakan warna biru untuk materai nominal Rp. 3.000 dan warna hijau untuk materai Rp, 6


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Keempat, pembayaran bea meterai bisa menggunakan meterai elektronik. Hal ini dengan menimbang perkembangan teknologi yang ada, sehingga pengembangan teknologi pembayaran bea meterai harus dilakukan. Ini juga sebagai tindak lanjut dari pengenaan bea meteria atas dokumen elektrik.

Meski begitu, Menkeu berjanji kalau tetap akan melakukan hal ini secara sederhana dan efektif, sehingga tidak menimbulkan transaction cost yang tinggi.

Kelima, penentuan pembebasan pengenaan bea meterai atas dokumen tertentu. Menkeu menjelaskan, kalau beberapa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan keagamaan dan sosial, serta untuk mendorong program pemerintah dan perjanjian internasional, akan terbebas dari pengenaan bea meterai.

Baca Juga: Tarif jadi Rp 10.000, dokumen-dokumen ini dapat fasilitas pembebasan bea meterai

Keenam, pengaturan terkait sanksi, baik administratif atas ketidakpatuahn dan keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai, maupun sanksi pidana untuk meminimalkan dan mencegah terjadinya tindak pidaha di bidang perpajakan dan tindak pidana pembuatan, pengedaran, penjualan, serta pemakaian meterai palsu atau meterai bekas pakai.

Ketujuh, penyesuaian nilai bea meterai akan diberlakukan pada 1 Januari 2020 mendatang. Hal ini dengan menimbang kondisi masyarakat yang masih tertekan akibat pandemi Covid-19, juga agar ada cukup waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas.

Selain itu, pemerintah juga akan mempersiapkan sarana dan prasarana agar tidak terjadi hambatan dalam implementasi UU ini ke depannya.

Selanjutnya: Catat! Ini 10 dokumen yang bebas dari bea meterai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×