kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BPK: Predikat WTP Kemdes PDTT bisa direvisi


Sabtu, 27 Mei 2017 / 19:54 WIB
BPK: Predikat WTP Kemdes PDTT bisa direvisi


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengatakan tidak menutup kemungkinan status wajar tanpa pengecualian (WTP) pada audit keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) tahun anggaran 2016 bisa direvisi.

"Secara teori masih bisa di-restatment, tapi kalau ini masih belum tahu prosesnya seperti apa," jelas Moermahadi Soerja Djanegara, Ketua BPK di Jakarta, Sabtu (27/5).

Tapi di sisi lain, ia mengatakan, opini yang dikeluarkan BPK ini sudah seusai dengan peraturan yang ada.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Kemdes PDTT dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK).

OTT tersebut menyangkut tindak pidana korupsi terkait pemberian status wajar tanpa pengecualian (WTP) pada audit keuangan Kemdes tahun anggaran 2016.

Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilakukan gelar perkara KPK hanya menetapkan empat tersangka. Keempatnya adalah, Inspektur Jendral Kemdes PDTT Sugito, Eselon III Kemdes PDTT Jarot Budi Prabowo, Auditor BPK Ali Sadli, dan Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri.

Salah satu pimpinan KPK Agus Raharjo mengatakan, keempatnya itu telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian status wajar tanpa pengecualian (WTP) pada audit keuangan Kemdes dalam anggaran tahun 2016.

Atas kejadian ini sebagai pemberi Sugito, dan Jarot dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasa 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

Sementara yang menerima (pegawai BPK) dijerat. Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf a UU Tipikor Jo Pasa 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×