Reporter: Silvana Maya Pratiwi | Editor: Andri Indradie
JAKARTA. Situasi ekonomi tengah sulit. Perlambatan ekonomi global merembet ke Indonesia, bahkan tak sedikit perusahaan yang gulung tikar. Di tengah situasi sulit ini, kebijakan insentif perpajakan jadi salah satu cara pemerintah memikat investor.
Apa saja dan bagaimana langkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berperan menarik investasi? Berikut nukilan wawancara KONTAN dengan Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, baru-baru ini:
Mohon penjelasan detail kebijakan pajak apa saja yang sudah dilakukan untuk mendorong investasi di sektor riil? Sejauh ini realisasinya seperti apa? Dan bagaimana dampaknya ke penerimaan negara?
Untuk mendorong investasi di sektor riil, pemerintah telah menetapkan kebijakan insentif perpajakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. PMK tersebut pada dasarnya merupakan paket kebijakan pemberian insentif berupa tax holiday bagi industri pionir.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (tax allowance).
Dalam aturan tersebut disebutkan fasilitas tax allowance yang dapat diperoleh investor adalah:
a. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun;
b. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
c. Pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen) atau tarif lebih rendah;
d. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
Salah satu kebijakan yang sudah meluncur dari Ditjen Pajak adalah fasilitas tax holiday. Seperti apa realisasi kebijakan ini? Apa saja syarat yang diperlukan investor untuk mengajukan fasilitas ini?
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday) yang telah berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2015. Melalui kebijakan fasilitas tax holiday ini diharapkan dapat mendorong penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri di industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Upaya ini sekaligus memperkuat komitmen pemerintah untuk tetap berupaya menjaga iklim investasi dunia usaha di tengah langkah-langkah untuk mengoptimalisasi penerimaan perpajakan Fasilitas PPh Badan yang diberikan dalam PMK Nomor 159/PMK.010/2015 berupa pengurangan Pajak Penghasilan Badan Badan yang terutang selama 5 sampai dengan 15 tahun.
Dengan diskresi Menteri Keuangan, dapat diberikan paling lama 20 tahun. Besaran pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang diberikan paling banyak 100% dan paling sedikit 10%.
Untuk industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi yang rencana penanaman modalnya minimal sebesar Rp 500 Miliar, diberikan pengurangan Pajak Penghasilan Badan maksimal sebesar 50%. Untuk rencana penanaman modal sebesar Rp 1 Triliun atau lebih, dapat diberikan pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebesar 100%.
Dalam hal permohonan tax holiday ditolak, dapat diberikan fasilitas Tax Allowance sepanjang memenuhi cakupan bidang usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015.
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas harus memenuhi kriteria, antara lain:
1) merupakan wajib pajak baru;
2) merupakan industri pionir;
3) mempunyai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp 1 Triliun. (untuk industri tertentu, rencana penanaman modal tersebut diturunkan menjadi paling sedikit sebesar Rp 500 Miliar);
4) menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud pada angka 3, dan dana tersebut tidak ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan
5) harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011.
Sejauh ini, bagaimana minat investor untuk fasilitas tax holiday? Sektor mana saja yang menjadi minat investor?
Pemerintah selama ini memberikan fasilitas tax holiday berdasarkan kebutuhan roadmap industri nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian. Sektor-sektor industri yang menjadi prioritas pemerintah yang akan menjadi sektor industri penerima fasilitas.
Strategi apa saja yang sudah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk mendorong investasi di sektor rill?
Dengan kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah telah berkomitmen untuk membuat proses perizinan penanaman modal yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi yang memudahkan para investor dalam merealisasikan kegiatan investasinya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun telah ikut berpartisipasi dalam PTSP tersebut dengan menghadirkan perwakilannya disana sehingga Wajib Pajak dapat terlayani dengan baik. Selain itu DJP telah melakukan berbagai sosialisasi di berbagai kesempatan.
Hambatan-hambatan apa saja yang bakal menghadang dalam merealisasikan kebijakan tersebut?
Pada prinsipnya, DJP tidak mengalami hambatan, sepanjang Wajib Pajak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, Wajib Pajak dapat mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan tersebut. Seringkali yang terjadi Wajib Pajak belum memiliki informasi yang jelas mengenai kebijakan insentif perpajakan ini, oleh karena itu DJP ikut hadir dalam PTSP untuk membantu Wajib Pajak dalam menyampaikan informasinya.
Strategi yang dihadapi dalam menghadapi hambatan-hambatan tersebut?
Strategi yang dilakukan oleh DJP adalah berkoordinasi dengan BKPM, Kementerian dan instansi terkait melalui PTSP sehingga Wajib Pajak dapat terlayani dengan baik dan dapat merealisasikan investasinya di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News