Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan saat ini, otoritas fiskal sedang memfinalisasi perluasan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil dengan kapasitas 1.500-2.500 cc.
Ia menegaskan kebijakan tersebut rencananya bisa dinikmati pada awal April 2021.
Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, ada dua klasifikasi mobil dengan kapasitas isi silinder 1.500-2.500 cc.
Pertama, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 garda penggerak (4x2) dikenakan tarif 20%. Kedua, untuk mobil sedan yang mempunyai kapasitas mobil tersebut dibanderol PPnBM sebesar 40%.
Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Johannes Nangoi membeberkan pemerintah merencanakan perluasan segmentasi mobil hingga 2.500 cc akan menginduk pada PMK Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Menkeu sebut diskon PPnBM untuk mobil di atas 1.500 cc bisa berlaku bulan depan
Artinya, diskon PPnBM mobil untuk kapasitas isi silinder 1.500-2.500 cc diberikan diskon secara periodik dengan besaran 100%, 50%, dan 25%. Insentif ini berlaku hingga massa pajak Desember 2021.
Johannes berharap dengan adanya perluasan insentif pajak mobil itu, penjualan mobil bisa meningkat dari estimasi awal 550.000 unit menjadi 750.000 unit.
Adapun saat ini setelah diskon pajak mobil untuk kapasitas isi silinder di bawah 1.500 cc diberikan sejak awal Maret, Johannes melaporkan penjualan mobil di kelas tersebut sudah meningkat di kisaran 50%-100%. Sebagai catatan penjualan mobil pada Januari dan Februari tahun ini rata-rata kurang dari 50.000 unit.
Tidak hanya berdampak terhadap pertumbuhan penjualan mobil, dirinya mengklaim dampak terhadap industri turunan juga telah dirasakan. Misalnya terhadap industri tekstil yang merupakan men-supply interior mobil, hingga pabrikan kaca sepion.
Selain itu, dalam PMK 20/2021 mengharuskan mobil-mobil yang mendapatkan insentif PPnBM harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian local atau local purchase.
Menurut Johannes, prasyarat ini menambah dampak lebih terhadap ekonomi, bersamaan dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebanyak 70%. Karena, local purchse juga mengandung biaya ongkos pegawai, listrik, dan lainnya.
Baca Juga: Selama Pandemi, Penjualan Mobil Listrik Malah Tumbuh Tinggi
Sementara itu, Johannes menyampaikan saat ini produksi mobil sedang menghadapi masalah, karena masih merasakan dampak pandemi virus corona pada tahun lalu. Ia bercerita pada April-Mei 2020 volume produksi mobil turun drastis, sehingga mengharuskan dunia usaha memberhentikan pegawai kontrak, outsourcing, untuk menekan biaya operasional. Dus, saat ini kembali menjaring tenaga kerja tersebut.
“Belum lagi masalah ketersediaan semi konduktor yang diperlukan di mobil. Ini berlomba-lomba rebutan dengan industri elektronik yang juga membutuhkannya. Ini sekarang kami coba minta dari Jepang dan Korea,” kata Johannes kepada Kontan.co.id, Rabu (24/3).
Selain itu, kontainer juga terbatas. Padahal, dibutuhkan dalam eskpor beberapa bahan baku. Kata Johannes permasalahannya adalah negara pengekspor sedang loyo, sehingga penggunaan kontainer jadi terbatas. Hal ini berdampak terhadap ketersediaan komponen mobil yang diimpor.
“Tapi ini kitas terus berusaha tetap meningkatkan produksi dengan memanfaatkan ketersediaan yang ada. Pemerintah sudah cukup bantu. Memang cukup berat karena ibaratnya tahun lalu sudah koma, sekarang disuru bangun lagi,” kata dia.
Selanjutnya: Sri Mulyani: Diskon PPnBM untuk mobil 1.500-2.500 cc bisa berlaku April
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News