Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan kemungkinan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil 1.500 hingga 2.500 cc bisa mulai berlaku pada April 2021.
“Kami sedang proses finalisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya yang nanti bisa berlaku mulai April terutama untuk yang di atas 1.500 hingga 2.500 cc akan diumumkan begitu selesai PMK-nya,” kata Menkeu saat Konferensi Pers Realisasi APBN 2021 Periode Februari, Rabu (23/3).
Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani menyampaikan usulan tersebut hanya akan berlaku untuk mobil dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%. Kurang dari itu, tarif PPnBM berlaku normal sebesar 10%-30% tergantung tipe mobil 2.500 cc.
Baca Juga: Sri Mulyani: Transformasi digital jadi alternatif untuk negara kembali bangkit
Kata Menkeu aturan perluasan diskon tersebut diberikan atas dasar arahan Presiden Joko Widodo. Harapannya, industri otomotif dan turunannya bisa lebih cepat mengalami pemulihan usai terpukul cukup parah akibat pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan ekstra insentif tersebut dilatarbelakangi karena industri kendaraan bermotor dan turunannya merupakan salah satu industri yang terpukul dalam selama pandemi covid-19.
“Karena kita tidak boleh melakukan mobilitas terlihat pukulan sangat dalam dari sektor manufaktur otomotif dan terlihat baik alat angkut dan perdagangan kendaraan bermotor yang menyerap 2% tenaga kerja kita dengan tingkat upah yang relatif cukup baik, dia kemudian akan sangat terpengaruh,” ujar Menkeu beberapa waktu lalu.
Dus, melalui perluasan insentif PPnBM, sektor otomotif yang merupakan salah satu sektor manufaktur dapat mengakselerasi pembangunan pemulihan ekonomi di tahun ini.
Baca Juga: Fitch pertahankan rating investment grade Indonesia, ini kata Sri Mulyani
“Sektor manufaktur dalam sebuah perekonomian, pertumbuhan GDP sektor otomotif relatif cukup baik dan stabil seiring peningkatan permintaan atau pembelian dari kelompok menengah," ucap Sri Mulyani.
Adapun pemerintah per awal Maret hingga Desember 2021 telah memberikan diskon PPnBM mobil melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.