kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.772.000   35.000   1,28%
  • USD/IDR 16.957   -16,00   -0,09%
  • IDX 9.010   -124,37   -1,36%
  • KOMPAS100 1.238   -17,33   -1,38%
  • LQ45 871   -12,96   -1,47%
  • ISSI 330   -4,30   -1,29%
  • IDX30 446   -8,42   -1,86%
  • IDXHIDIV20 522   -16,69   -3,10%
  • IDX80 137   -2,04   -1,46%
  • IDXV30 144   -4,36   -2,93%
  • IDXQ30 142   -3,40   -2,34%

Ini Batas Cemaran dalam Kosmetik dalam Peraturan Terbaru BPOM


Senin, 28 Oktober 2024 / 05:12 WIB
Ini Batas Cemaran dalam Kosmetik dalam Peraturan Terbaru BPOM
ILUSTRASI. BPOM merilis peraturan terbaru, yakni Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Batas Cemaran Dalam Kosmetik.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Bagi pelaku usaha yang melanggar, BPOM telah menetapkan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan nomor notifikasi serta penutupan akses daring pengajuan notifikasi.

Pelaku usaha yang melanggar regulasi ini dapat dikenakan sanksi berupa:

  • Peringatan tertulis,
  • Larangan sementara mengedarkan kosmetik (maksimal 1 tahun),
  • Penarikan dan pemusnahan produk dari peredaran,
  • Penghentian sementara produksi atau impor kosmetik (maksimal 1 tahun),
  • Pencabutan nomor notifikasi,
  • Penutupan sementara akses daring untuk pengajuan notifikasi (maksimal 1 tahun).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×