Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Bagi pelaku usaha yang melanggar, BPOM telah menetapkan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan nomor notifikasi serta penutupan akses daring pengajuan notifikasi.
Pelaku usaha yang melanggar regulasi ini dapat dikenakan sanksi berupa:
- Peringatan tertulis,
- Larangan sementara mengedarkan kosmetik (maksimal 1 tahun),
- Penarikan dan pemusnahan produk dari peredaran,
- Penghentian sementara produksi atau impor kosmetik (maksimal 1 tahun),
- Pencabutan nomor notifikasi,
- Penutupan sementara akses daring untuk pengajuan notifikasi (maksimal 1 tahun).
Selanjutnya: Kinerja Positif PT Pegadaian: Outstanding Loan Naik 25,21% hingga September 2024
Menarik Dibaca: Simak Jadwal Damri ke Bandara Soekarno-Hatta dari Bogor dan Sukabumi Selama Pekan Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag