kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.565   -61,00   -0,37%
  • IDX 8.181   40,89   0,50%
  • KOMPAS100 1.118   2,02   0,18%
  • LQ45 785   2,50   0,32%
  • ISSI 289   1,63   0,57%
  • IDX30 412   1,47   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,30   -0,07%
  • IDX80 123   0,11   0,09%
  • IDXV30 133   -0,36   -0,27%
  • IDXQ30 129   0,16   0,13%

Ini Batas Cemaran dalam Kosmetik dalam Peraturan Terbaru BPOM


Senin, 28 Oktober 2024 / 05:12 WIB
Ini Batas Cemaran dalam Kosmetik dalam Peraturan Terbaru BPOM
ILUSTRASI. BPOM merilis peraturan terbaru, yakni Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Batas Cemaran Dalam Kosmetik.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Bagi pelaku usaha yang melanggar, BPOM telah menetapkan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan nomor notifikasi serta penutupan akses daring pengajuan notifikasi.

Pelaku usaha yang melanggar regulasi ini dapat dikenakan sanksi berupa:

  • Peringatan tertulis,
  • Larangan sementara mengedarkan kosmetik (maksimal 1 tahun),
  • Penarikan dan pemusnahan produk dari peredaran,
  • Penghentian sementara produksi atau impor kosmetik (maksimal 1 tahun),
  • Pencabutan nomor notifikasi,
  • Penutupan sementara akses daring untuk pengajuan notifikasi (maksimal 1 tahun).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×