kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini Batas Cemaran dalam Kosmetik dalam Peraturan Terbaru BPOM


Senin, 28 Oktober 2024 / 05:12 WIB
Ini Batas Cemaran dalam Kosmetik dalam Peraturan Terbaru BPOM
ILUSTRASI. BPOM merilis peraturan terbaru, yakni Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Batas Cemaran Dalam Kosmetik.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis peraturan terbaru, yakni Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Batas Cemaran Dalam Kosmetik. 

Melansir Infopublik.id, regulasi ini menggantikan PerBPOM Nomor 12 Tahun 2019 yang sebelumnya mengatur batas cemaran dalam kosmetik, yang kini dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetik.

Adapun pembaruan penting dalam regulasi ini adalah penurunan kadar cemaran 1,4-dioxane, senyawa kimia yang bersifat karsinogenik, dari 25 part per million (ppm) menjadi 10 ppm. 

Penurunan ini menyesuaikan dengan standar yang disepakati di ASEAN. Ketentuan lengkap terkait batas cemaran dalam kosmetik dapat diakses melalui situs resmi BPOM di www.jdih.pom.go.id.

Dalam keterangan resminya pada Sabtu (27/10/2024), BPOM menyampaikan bahwa penyesuaian ini dilakukan setelah melalui berbagai kajian di tingkat Asia Tenggara untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen. 

“Bahan kimia 1,4-dioxane adalah cemaran kimia yang tidak dapat dihindari dalam kosmetik, namun perlu dibatasi dan diawasi kadarnya,” ujar BPOM dalam kutipan tersebut.

Baca Juga: Ekspor Lampaui USD 639 Juta, Kemenperin Pacu Industri Obat Bahan Alam

Sebelum diundangkan, PerBPOM ini telah melalui proses konsultasi publik pada 10 November 2023 dan dilanjutkan dengan harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM pada 25 Juli 2024. 

Peraturan ini akhirnya mendapat persetujuan Presiden pada 17 September 2024, menjadikannya secara resmi berlaku dan wajib dipatuhi oleh industri kosmetik di Indonesia.

Dengan berlakunya peraturan ini, industri kosmetik diwajibkan untuk memenuhi batas cemaran mikroba, logam berat, dan cemaran kimia, memastikan produk kosmetik yang beredar aman dan berkualitas bagi konsumen. Pelaku usaha diharapkan aktif dalam pemenuhan regulasi ini sebagai bentuk komitmen terhadap keamanan dan mutu produk.

Sanksi bagi yang melanggar

BPOM menjelaskan bahwa cemaran adalah bahan yang tidak sengaja masuk ke dalam kosmetik, bisa berasal dari proses pengolahan, penyimpanan, atau terbawa dari bahan baku, dan dapat membahayakan kesehatan jika tidak terkontrol. 

Oleh karena itu, pengujian cemaran dalam kosmetik harus dilakukan di laboratorium yang terakreditasi atau di laboratorium internal industri yang memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Baca Juga: LPPOM MUI Buka Suara Soal Produk dengan Nama Tuyul, Wine, Bir Dapat Sertifikat Halal

Bagi pelaku usaha yang melanggar, BPOM telah menetapkan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan nomor notifikasi serta penutupan akses daring pengajuan notifikasi.

Pelaku usaha yang melanggar regulasi ini dapat dikenakan sanksi berupa:

  • Peringatan tertulis,
  • Larangan sementara mengedarkan kosmetik (maksimal 1 tahun),
  • Penarikan dan pemusnahan produk dari peredaran,
  • Penghentian sementara produksi atau impor kosmetik (maksimal 1 tahun),
  • Pencabutan nomor notifikasi,
  • Penutupan sementara akses daring untuk pengajuan notifikasi (maksimal 1 tahun).

Selanjutnya: Kinerja Positif PT Pegadaian: Outstanding Loan Naik 25,21% hingga September 2024

Menarik Dibaca: Simak Jadwal Damri ke Bandara Soekarno-Hatta dari Bogor dan Sukabumi Selama Pekan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×