kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   -7.000   -0,46%
  • USD/IDR 15.729   -84,00   -0,54%
  • IDX 7.673   -22,10   -0,29%
  • KOMPAS100 1.186   -3,37   -0,28%
  • LQ45 940   -3,27   -0,35%
  • ISSI 232   -0,32   -0,14%
  • IDX30 486   -1,56   -0,32%
  • IDXHIDIV20 580   -1,58   -0,27%
  • IDX80 135   -0,31   -0,23%
  • IDXV30 141   0,04   0,03%
  • IDXQ30 161   -0,25   -0,16%

Ini Batas Cemaran dalam Kosmetik dalam Peraturan Terbaru BPOM


Senin, 28 Oktober 2024 / 05:12 WIB
Ini Batas Cemaran dalam Kosmetik dalam Peraturan Terbaru BPOM
ILUSTRASI. BPOM merilis peraturan terbaru, yakni Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Batas Cemaran Dalam Kosmetik.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis peraturan terbaru, yakni Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Batas Cemaran Dalam Kosmetik. 

Melansir Infopublik.id, regulasi ini menggantikan PerBPOM Nomor 12 Tahun 2019 yang sebelumnya mengatur batas cemaran dalam kosmetik, yang kini dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetik.

Adapun pembaruan penting dalam regulasi ini adalah penurunan kadar cemaran 1,4-dioxane, senyawa kimia yang bersifat karsinogenik, dari 25 part per million (ppm) menjadi 10 ppm. 

Penurunan ini menyesuaikan dengan standar yang disepakati di ASEAN. Ketentuan lengkap terkait batas cemaran dalam kosmetik dapat diakses melalui situs resmi BPOM di www.jdih.pom.go.id.

Dalam keterangan resminya pada Sabtu (27/10/2024), BPOM menyampaikan bahwa penyesuaian ini dilakukan setelah melalui berbagai kajian di tingkat Asia Tenggara untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen. 

“Bahan kimia 1,4-dioxane adalah cemaran kimia yang tidak dapat dihindari dalam kosmetik, namun perlu dibatasi dan diawasi kadarnya,” ujar BPOM dalam kutipan tersebut.

Baca Juga: Ekspor Lampaui USD 639 Juta, Kemenperin Pacu Industri Obat Bahan Alam

Sebelum diundangkan, PerBPOM ini telah melalui proses konsultasi publik pada 10 November 2023 dan dilanjutkan dengan harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM pada 25 Juli 2024. 

Peraturan ini akhirnya mendapat persetujuan Presiden pada 17 September 2024, menjadikannya secara resmi berlaku dan wajib dipatuhi oleh industri kosmetik di Indonesia.

Dengan berlakunya peraturan ini, industri kosmetik diwajibkan untuk memenuhi batas cemaran mikroba, logam berat, dan cemaran kimia, memastikan produk kosmetik yang beredar aman dan berkualitas bagi konsumen. Pelaku usaha diharapkan aktif dalam pemenuhan regulasi ini sebagai bentuk komitmen terhadap keamanan dan mutu produk.

Sanksi bagi yang melanggar

BPOM menjelaskan bahwa cemaran adalah bahan yang tidak sengaja masuk ke dalam kosmetik, bisa berasal dari proses pengolahan, penyimpanan, atau terbawa dari bahan baku, dan dapat membahayakan kesehatan jika tidak terkontrol. 

Oleh karena itu, pengujian cemaran dalam kosmetik harus dilakukan di laboratorium yang terakreditasi atau di laboratorium internal industri yang memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Baca Juga: LPPOM MUI Buka Suara Soal Produk dengan Nama Tuyul, Wine, Bir Dapat Sertifikat Halal



TERBARU
Kontan Academy
FREE WEBINAR - Bongkar Strategi Viral Digital Marketing Terbaru 2025 FREE WEBINAR - The Psychology of Selling

[X]
×