Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan alasan menerima kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri.
Menurut Hotman, keputusan tersebut didorong oleh keyakinannya untuk mengawal proses hukum yang dinilai perlu mendapat perhatian.
"Saya merasa tertantang. Saya tahu risikonya, tetapi saya merasa terpanggil," kata Hotman dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Hotman mengatakan, ketertarikannya mendampingi Febrie muncul setelah mengikuti perkembangan perkara tersebut saat menjalani perawatan di Singapura.
Baca Juga: Hotman Paris Bantah Kaitan Febrie dengan Kasus Batu Bara PLN dan Blackout
Ia menilai penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus itu menjadi perhatian karena selama menjabat, Febrie dikenal berperan dalam berbagai upaya pemulihan aset dan kerugian negara.
Menurut Hotman, capaian Kejaksaan Agung dalam mengembalikan aset negara, termasuk melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta pemulihan kerugian negara dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi, menjadi salah satu alasan dirinya menerima permintaan pendampingan hukum.
Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto beberapa kali memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam pengembalian aset negara.
Karena itu, Hotman mengaku mempertanyakan proses hukum yang kini menjerat Febrie dan menilai kliennya perlu memperoleh pembelaan sesuai hak-haknya dalam proses peradilan.
Hotman juga mengungkapkan bahwa dirinya telah lama menjadi kuasa hukum Presiden Prabowo Subianto, termasuk pernah menangani berbagai perkara yang melibatkan adik Presiden, Hashim Djojohadikusumo.
Pengalaman tersebut, menurutnya, tidak berkaitan dengan keputusannya membela Febrie.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Asabri
Ia menegaskan, pendampingan hukum terhadap Febrie tidak didasarkan pada pertimbangan finansial.
Hotman mengaku tidak mengharapkan imbalan dalam perkara tersebut karena merasa memiliki tanggung jawab profesional untuk memberikan pembelaan hukum kepada kliennya.
Meski menyadari keputusannya berpotensi menuai kritik, Hotman memastikan akan tetap mendampingi Febrie selama proses hukum berlangsung.
Ia menegaskan setiap tersangka berhak memperoleh pendampingan hukum sebagai bagian dari prinsip due process of law dan perlindungan hak-hak dalam sistem peradilan pidana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
