Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
Sementara itu, Ditjen Pajak juga mengatur norma dan standar PKKU. Dalam pasal 1 ayat 18 prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau arm’s length principle/ALP. Cara ini diyakini sebagai prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana transaksi independen.
Pasal 8 ayat 2 menjelaskan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sebanding.
Baca Juga: Sri Mulyani terbitkan PMK atur pemberian insentif pajak di tengah wabah corona
Lanjut,pasal 8 ayat 4 menyebut harga transfer disebut memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam hal nilai indikator harga transfer sama dengan nilai indikator harga transaksi Independen yang sebanding.
Dalam hal ini, harga transfer transaksi afiliasi di dalam APA ditentukan dengan menerapkan PKKU. Sebelumnya, pengaturan PKKU tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan di mana hanya diatur oleh Per-Dirjen Pajak.
“Karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dalam menentukan harga transfer, PMK APA yang baru perlu mengatur mengenai PKKU,” ujar John.
Saat pengajuan permohonan wajib pajak harus melengkapi beberapa syarat antara lain formulir permohonan APA. Surat pernyataan bahwa wajib pajak bersedia untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses APA. Surat pernyataan bahwa wajib pajak bersedia untuk melaksanakan kesepakatan APA.
Barulah mengajukan kelengkapan permohonan, Ini disampaikan saat DJP menyampaikan pemberitahuan tertulis bahwa permohonan APA diterima. Yang perlu dilampirkan adalahlaporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk tiga tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak diajukannya permohonan APA.
Namun demikian, DJP dapat membatalkan kesepakatan APA berdasarkan evaluasi yakni WP menyampaikan informasi dan/atau bukti atau keterangan yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Wajib Pajak tidak menyampaikan informasi dan/atau bukti atau keterangan yang diketahui atau patut diketahui oleh dirinya, dan dapat mempengaruhi hasil kesepakatan dalam APA,?kepada DJP tanpa harus menunggu permintaan dari DJP.
Baca Juga: Ini Insentif Pajak dari Pemerintah Buat Menghadapi Dampak Corona
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News