kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.855   10,00   0,06%
  • IDX 7.383   69,47   0,95%
  • KOMPAS100 1.121   5,46   0,49%
  • LQ45 876   1,40   0,16%
  • ISSI 225   0,73   0,33%
  • IDX30 448   1,01   0,23%
  • IDXHIDIV20 536   0,07   0,01%
  • IDX80 127   0,45   0,36%
  • IDXV30 130   -0,11   -0,09%
  • IDXQ30 148   0,02   0,01%

Ini aturan baru pajak untuk minimalkan sengketa perpajakan internasional


Minggu, 29 Maret 2020 / 16:01 WIB
Ini aturan baru pajak untuk minimalkan sengketa perpajakan internasional
ILUSTRASI. Kemenkeu mengeluarkan aturan pajak untuk mengatur ulang pelaksanaan kesepakatan harga transfer atau advance pricing agreement (APA).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengatur ulang pelaksanaan kesepakatan harga transfer atau advance pricing agreement (APA). Aturan baru ini dinilai dapat menjadi solusi sengketa perpajakan internasional.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer atau Advance Pricing Agreement (APA). Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Maret 2020.

Latar belakang terbitnya PMK tersebut bahwa dalam aturan sebelumnya PMK nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer, belum sepenuhnya memenuhi standar minimum dalam Base Erosion and Profir Shifting (BEPS) Action Plan 14 mengenai penyelesaian sengketa perpajakan internasional yang efektif.

Baca Juga: Ditjen Pajak: Prosedur permohonan kesepakatan harga transfer (APA) kini lebih mudah

Aturan lama juga dinilai belum dapat memberikan kepastian hukum terutama terkait penentuan harga transfer, prosedur, jangka waktu, dan tindak lanjut permohonan pelaksanaan kesepakatan harga transfer.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kemenkeu John Hutagaol mengatakan, tujuan dikeluarkannya PMK Nomor 22/PMK.03/2020 untuk memenuhi salah satu standar minimum dalam BEPS Action Plan 14 dengan mengatur ketentuan mengenai roll-back. Di PMK nomor 7/PMK.03/2015 belum memuat ketentuan mengenai roll-back, yaitu pemberlakuan APA untuk tahun pajak sebelum periode APA.

“Padahal, adanya ketentuan mengenai roll-back merupakan salah satu standar minimum dalam BEPS Action Plan 14, di mana Indonesia sebagai negara G-20 telah berkomitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip di dalam proyek BEPS tersebut,” kata John kepada Kontan.co.id, Sabtu (28/3).

Roll-back merupakan pengaturan pemberlakuan kesepakatan dalam APA untuk tahun-tahun pajak sebelum periode APA. Misalnya, periode APA adalah tahun 2021 sampai dengan 2025. Dengan pemberlakuan roll-back, kesepakatan APA diberlakukan untuk tahun pajak sebelum 2021 dengan persyaratan tertentu.

Roll-back diajukan wajib pajak dalam hal fakta dan kondisi transaksi afiliasi tidak berbeda secara material dengan fakta dan kondisi yang telah disepakati dalam APA. Belum daluwarsa penetapan APA. Belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Serta, tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana atau sedang menjalani pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga: Batas waktu diperpanjang, realisasi laporan SPT Tahunan turun 9,67%



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×